Menteri Yasonna sebut kritik bukan penghinaan terhadap presiden
Menurut Yasonna, kritik terhadap presiden diperlukan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menilai Presiden Joko Widodo tidak anti kritik atas pemerintahan yang dikendalikan bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun soal penghinaan adalah hal lain, terlebih lagi penghinaan secara individu.
"Kritik enggak masuk (penghinaan). Kita butuh kritik. Penghinaan itu maksudnya menyangkut penghinaan pribadi. Mau medsos (media sosial) siapa saja itu," kata Yasonna, usai menghadiri peresmian perubahan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung, Rabu (5/8).
Saat ini Presiden Jokowi berencana menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan dengan menyodorkan rancangan ke Dewan Perwakilan Rakyat supaya disahkan menjadi Undang-Undang. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak pasal itu dalam draft KUHPidana pada 2006, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Yasonna menambahkan, pada masa pemerintahan SBY, usulan serupa beberapa kali sempat digulirkan. Pembahasan soal aturan hukum terkait penghinaan terhadap presiden sudah ada pada rezim sebelumnya. "Pasal itu sudah ada sebelumnya kok sekarang diributkan? Kan zaman SBY Undang-Undang KUHP sudah dibahas di DPR, masuk. Sekarang kok diributin?" ujar Yasonna.
Yasonna menjamin, rencana dalam usulan pasal itu beberapa ketentuannya akan berbeda dengan sebelumnya. Dia meyakini tidak ada kemunduran demokrasi bila pasal itu diterapkan.
"Kita sudah mengakomodasi apa yang diajukan MK. Kenapa? Kalau dulu itu ketentuannya itu delik umum, yang merasa menghina presiden itu langsung ditangkap. Sekarang jadi delik aduan," lanjut Yasonna.
Yasonna memastikan tidak akan ada pengekangan yang terjadi di era reformasi seperti ini. Sebab mengkritik tidak dikategorikan menghina kepala negara.
"Sekarang berbeda, ayat itu sudah mengakomodasi dan prinsip kesamaan di mata hukum. Kalau dulu zaman (mantan presiden) Soeharto tahulah. Ada yang menghina tanpa diadukan presiden ditangkap. Ini sifatnya berbeda. Kita bangsa beradab, bangsa yang menghargai hal itu," ucap Yasonna.
Yasonna menekankan, saat ini kedudukan semua orang di mata hukum sama. "Anda saja dihina, ya anda memiliki hak untuk melapor. Presiden juga sebagai individu punya hak, tapi presiden tidak pernah melakukan itu," ungkapnya.
Menurut Yasonna, pembahasan Undang-Undang itu penting supaya tidak terjadi diskriminasi. "Ini penting ke depan, sangat tidak adil dan diskriminatif kalau seperti itu. Presiden dikecualikan dengan pasal penghinaan," tutup Yasonna.