Menyambangi Rumah Mewah Mantan Sekretaris MA Nurhadi yang Jadi Buron KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Hingga saat ini keberadaannya masih misterius.
Liputan6.com mencoba menelusuri tempat tinggal Nurhadi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Rumah Nurhadi tampak megah seperti jejeran kediaman tetangga lainnya di lokasi tersebut. Bedanya, bangunannya tampak memanjang.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Posisinya berada persis di Jalan Hang Lekir VIII dan Hang Lekir V. Memiliki dua nomor rumah.
Nurhadi tidak diketahui posisinya. Hanya saja, rumahnya terbilang aktif lantaran terdengar suara dari dalam. Sementara, tempat sampah pun terlihat digunakan. Tidak terlihat adanya penjagaan oleh pihak keamanan.
Pihak kepolisian turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Ya sudah ada surat ke Mabes Polri ya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.
©Liputan6.com/Nanda Perdana Putra
Argo tidak merinci detail surat lembaga antirasuah tersebut. Yang pasti, polisi bergerak profesional sebagaimana upaya pencarian buronan lainnya. "Nanti kita juga membantu mencari," jelas Argo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi, KPK juga menerbitkan surat DPO dan perintah penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2) malam.
Ali mengatakan, dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.
Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, terkait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," terang Ali.
Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Ali menegaskan, KPK akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif. Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," kata Ali.
Reporter: Nanda Perdana Putra (Liputan6.com)
Baca juga:
KPK Dalami Informasi Keberadaan Buron Nurhadi cs
Surat KPK Ungkap Istri Nurhadi Staf Ahli Menteri Tjahjo Kumolo
Ketua RT Sebut Nama Rahmat, Diduga Penghuni Rumah Mewah Nurhadi
Rumah Buronan KPK Nurhadi Pernah Digeledah Novel Baswedan
KPK Belum Bisa Konfirmasi Informasi Nurhadi di Apartemen Mewah di Jakarta