Merampok & bunuh korbannya, wartawan Pekanbaru dituntut 10 tahun bui
Terdakwa bersama dua rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 KUHP.
Wartawan media lokal, Edison purba bersama dua rekannya Monang Simanjuntak, dan Amin Fauzi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketiganya diseret dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya Mulyono (58) tewas.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/2) itu, JPU Yuliati Ningsih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan amar tuntutannya, ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana curas sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar Yuliati di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan permohonan atau pembelaan. Terdakwa Amin Fauzi dan Monang Simanjuntak, langsung menyampaikan permohonan untuk mendapat pengurangan hukuman.
"Saya menyesali perbuatan saya," ujar Monang Simanjuntak. Sementara Amin Fauzi, menyatakan penyesalannya dan menyampaikan kalau anak dan istrinya sedang dalam keadaan sakit.
Sementara, terdakwa Edison Purba yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kabupaten Kampar itu, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya pada Senin (9/2) mendatang.
Perlu diketahui dalam dakwaan JPU, Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya tewas. Dalam aksi ini, terdakwa berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp 800 juta.