Merasa disudutkan JPU KPK, Fredrich Yunadi diminta hakim jangan baper
Ketua Majelis Hakim sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Saifuddin Zuhri mengimbau Fredrich Yunadi selaku terdakwa tidak menyimpulkan jalannya persidangan. Fredrich menganggap Jaksa Penuntut Umum pada KPK menggiring opini saksi di persidangan.
Ketua Majelis Hakim sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Saifuddin Zuhri mengimbau Fredrich Yunadi selaku terdakwa tidak menyimpulkan jalannya persidangan. Fredrich menganggap Jaksa Penuntut Umum pada KPK menggiring opini saksi di persidangan.
Hal itu bermula saat Fredrich mengonfirmasi resume medis milik Setya Novanto usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Fredrich menegaskan, resume medis milik Novanto yang ada padanya merupakan salinan yang dia ambil dari petugas keamanan kediaman Novanto.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Namun, Deisti mengaku tidak tahu. Dia mengatakan, baru mengetahui resume tersebut adalah salinan saat sang ajudan menyampaikan kejadian itu di proses penyidikan di KPK.
Fredrich kembali menjelaskan kronologi kepemilikan resume tersebut hingga Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri meminta Fredrich tidak perlu menjelaskan hal tersebut kepada Deisti sebagai saksi.
"Sudah, sudah, saksi tidak tahu nanti bisa disampaikan pembelaan," ujar Hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).
Fredrich beralasan dirinya bersikukuh menjelaskan kronologi perolehan resume medis tersebut lantaran menganggap Jaksa Penuntut Umum kerap kali menyudutkannya.
"Bukan begitu yang mulia ini saya jelaskan supaya saya tidak dituduh mencuri atau bagaimana. Karena Jaksa Penuntut Umum ini suka begitu," ujarnya.
"Di sini tidak ada yang menuduh Anda, mungkin perasaan Anda saja kalau begitu," jawab Hakim Saifuddin.
Diketahui, Frederich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Novanto didakwa telah melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto. Fredrich diduga telah melakukan rekayasa kecelakaan dan telah memesan satu kamar VIP pada RSMPH untuk novanto sebelum terjadi kecelakaan.
Baik Fredrich dan Bimanesh pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Fredrich pernah minta diperlihatkan dan memfoto resume medis Novanto di RS Jatinegara
Ekspresi Setya Novanto dan istri saat jadi saksi di sidang Fredrich Yunadi
Saat Setya Novanto dirawat, penyidik KPK sambangi RS Premier Jatinegara 3 kali
Sehari di Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi merasa dihargai
Setya Novanto dan istri bakal bersaksi di sidang Fredrich Yunadi
Dikabulkan hakim, penahanan Fredrich Yunadi dipindah ke Rutan Cipinang