Mereka tak percaya Plt pimpinan KPK serius berantas korupsi
Ruki akan menghentikan sementara pengusutan kasus korupsi tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk mantan Ketua KPK Taufiqqurahman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi sebagai Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan dilakukan setelah Jokowi memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka kasus hukum.
Namun, sejumlah kalangan justru meragukan Plt pimpinan KPK pilihan Presiden Jokowi itu akan benar-benar memberantas praktik korupsi di Indonesia. Keraguan terhadap komitmen pemberantasan korupsi oleh Plt pimpinan KPK mencuat ketika Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki akan menghentikan sementara pengusutan kasus korupsi tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Penghentian itu sampai ada putusan praperadilan para tersangka.
Selain itu, komentar Ruki yang menilai kasus Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto adalah persoalan hukum pribadi semakin menimbulkan rasa tidak percaya sejumlah kalangan. Ruki menilai, kasus kedua pimpinan KPK non-aktif itu lahir lantaran tindakannya di masa lalu.
"Kan pimpinan KPK lama yang tidak benar," kata Ruki di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Berikut ini adalah mereka yang tak percaya Plt pimpinan KPK pilihan Presiden Jokowi akan serius berantas korupsi, seperti dihimpun merdeka.com, Jumat (27/2):
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Mengapa KPPS penting dalam Pemilu? Dari bunyi undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan harus menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terlaksananya Pemilu secara jujur, adil, dan transparan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
ICW minta Jokowi beri Ruki kartu kuning
Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meragukan keberpihakan Ruki dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ruki harus diingatkan agar tidak menyimpang dalam kepemimpinannya di KPK.
"Dia itu berpihak pada siapa sih, terhadap pemberantasan korupsi atau koruptor. Ruki harus diingatkan, dikasih kartu kuning," kata Emerson Yuntho saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).
Menurutnya, pernyataan Ruki itu dapat mendorong koruptor berlomba-lomba mengajukan praperadilan. Jika itu terjadi, KPK akan kesulitan menghadapi gugatan praperadilan dan tidak fokus dalam pemberantasan korupsi.
"Itu akan menjadikan kerja KPK sulit karena mengurusi praperadilan saja. Harapan kami di bawah Ruki akan maksimal, justru pernyataannya tidak positif. Jokowi harus ingatkan, kami ingin Ruki bertobat," terang dia.
Ray Rangkuti sebut Ruki dan Seno Adji lemahkan KPK
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Taufiequrrahman Ruki dan Indrianto Seno Adji berniat memperlambat kinerja KPK. Mereka seolah menyalahkan tindakan pimpinan KPK non-aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berani membongkar kasus rekening gendut.
"Sejauh ini dua Plt Pimpinan KPK Taufiequrrahman Ruki dan Indrianto Seno Adji sudah ketahuan seperti yang kita curigai. Keberadaan mereka bukan dalam memperkuat KPK kalau tidak disebut menghambat adalah memperlemah KPK. Bahasa memperbaiki hubungan dengan Polri seolah selama ini KPK salah menindak orang yang berekening gendut," kata Ray Rangkuti saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).
Menurutnya Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas pelemahan kinerja KPK. Kedua orang ini harus segera diberhentikan sebagai pimpinan KPK jika memang Jokowi komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Kita semua harus sadar pada tingkat tertentu untuk dinonaktifkan. Mereka tidak membawa pemberantasan korupsi semakin baik," terang dia.
Kuasa hukum Novel sebut pimpinan KPK kecewa pada ocehan Ruki
Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muhammad Isnur menyebut ada pimpinan KPK yang merasa tersinggung atas ocehan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Beberapa waktu lalu Ruki menyebut kasus yang menyeret Ketua KPK dan Wakilnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akibat ulah keduanya di masa lalu tak benar.
Menurutnya, karena tersinggung ocehan Ruki itulah ada pimpinan KPK yang melarang Novel Baswedan menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini.
"Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK enggak usah datang. Saya kurang tahu alasannya, tapi dari yang kami tangkap dari statement Pak Ruki ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas korupsi," kata Muhammad Isnur lewat pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (26/2).
Sayangnya Isnur tak menjelaskan secara gamblang pimpinan KPK yang melarang kliennya menghadiri pemeriksaan tersebut. Namun dia memastikan pelarangan tersebut lantaran kecewa dengan pernyataan Ruki.
Akademisi sebut sikap Ruki jadi bumerang KPK
Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai pernyataan Ruki mempersilakan tersangka korupsi mengajukan praperadilan akan menjadi bumerang bagi KPK sendiri. KPK akan tersita waktunya mengurus praperadilan para tersangka itu.
"Saya kira bumerang, tenaga mereka (KPK) akan habis menghadapi praperadilan. Kapan lagi mereka melakukan penyidikan dan penuntutan," kata Emrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).
Menurutnya jika semakin banyak tersangka mengajukan praperadilan, kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK akan terbengkalai. KPK hanya akan jalan di tempat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Persoalan itu akan berputar-putar di tersangka. Jika praperadilan jadi hal yang luar biasa akan menyita tenaga, energi, dan dana KPK. Mereka tidak akan fokus lagi menuntaskan korupsi dan jalan di tempat," terang dia.