Merugikan, 45 kepala daerah minta MK batalkan UU No 23 Tahun 2014
UU No 23 Tahun 2014 tidak memberikan lagi ruang bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota mengurus rumah tangganya.
Sebanyak 45 Kepala Daerah bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan uji materi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap UU No 23 Tahun 2014 tidak memberikan lagi ruang terbuka bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dalam pengurusan sendiri rumah tangganya kecuali sudah ditentukan dalam UU dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden.
Dalam uji materi yang diajukan, Apkasi meminta MK membatalkan UU No 23 Tahun 2014 karena dianggap bertentangan dengan asas konstitusi, dan merugikan masyarakat yang tinggal di pedesaan, terutama yang bertempat tinggal jauh dari ibukota provinsi.
"Misal ada orangtua murid yang jika anaknya mengalami kesulitan harus melapor ke kota provinsi, atau nelayan yang tidak bisa meminta bantuan dana kepada pemerintah kabupaten, karena anggaran sekarang ada di provinsi," kata kuasa hukum Apkasi, Rifky Karyasuda, Kamis (14/4).
Dalam sidang uji materi yang dilangsungkan Kamis (14/3), Apkasi menghadirkan dua orang saksi ahli. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indra Perwira.
Sidang berikutnya diagendakan Kamis (28/4). Dalam agenda berikutnya, Apkasi akan menghadirkan empat orang saksi, dua di antarnya saksi ahli dan dua orang warga.
Apkasi yang mengajukan uji materi UU No. 23 Tahun 2014 dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015 berpendapat bahwa prinsip otonomi daerah yang terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 9 terdapat pembagian urusan daerah secara kategoris yakni absolut, konkuren dan pemerintah pusat. Bahkan pengkategorian ini dirinci secara spesifik dalam pasal-pasal berikutnya sehingga hampir-hampir tidak ada lagi ruang terbuka bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dalam pengurusan sendiri rumah tangganya kecuali sudah ditentukan dalam UU dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden.
Norma yang diajukan, yaitu Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal (21), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8)] UU No. 23/2014.