Meski Berstatus Terdakwa Korupsi, Johan Dibolehkan Ikuti Pelantikan Jadi Wagub OKU
Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumatera Selatan mengizinkan terdakwa Johan Anuar hadir dalam pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, hasil pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020. Hanya saja, diperlukan pengawalan karena statusnya sebagai tahanan.
Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumatera Selatan mengizinkan terdakwa Johan Anuar hadir dalam pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, hasil pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020. Hanya saja, diperlukan pengawalan karena statusnya sebagai tahanan.
Juru bicara PN Klas IA Khusus Sumsel Abu Hanifah mengungkapkan, izin tersebut sebagai hak Johan sebagai wabup terpilih yang bakal dilantik oleh Gubernur Sumsel maupun Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut diberikan dalam pelantikan langsung maupun virtual.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Dia berhak dihadirkan dalam pelantikan sebagai Wabup OKU terpilih," ungkap Hanifah, Jumat (19/2).
Hanya saja, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat izin terkait pelantikan Johan. Surat itu disertai dengan dokumen pelantikan sebagai payung hukumnya.
"Sejauh ini kami belum menerima suratnya. Jika nanti keluar izin, harus dikawal karena yang bersangkutan adalah tahanan," ujarnya.
Dia menambahkan, proses sidang Johan saat ini masih keterangan saksi. Setelah pelantikan, statusnya sebagai Wabup OKU biasanya dinonaktifkan dan jika terbukti bersalah akan diberhentikan.
"Setelah vonis dan dinyatakan bersalah baru diberhentikan," kata dia.
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengaku belum menerima pemberitahuan terkait pelantikan. Dia menegaskan kliennya harus dilantik sesuai perundang-undangan karena hasil sah dari pilkada serentak tahun lalu.
"Klien saya masih terdakwa bukan terpidana, jadi harus dilantik," ujarnya.
Diketahui, Johan Anuar dijerat kasus dugaan tipikor pengadaan lahan kuburan di OKU senilai Rp6,1 miliar dari APBD 2012 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Kepala Dinas OKU Najamudin, dan mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi.
Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.
Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena belum lengkap hingga batas waktu ditetapkan.
Pada Juli 2020, KPK mengambil alih kasus ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik KPK datang ke Mapolda Sumsel membawa berkas penyidikan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga:
Kejagung Periksa Wagub Sumsel Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi
Geledah Dua Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Stadion Mandala Krida
Puluhan Warga Datangi Kantor Desa di Banyuwangi, Perangkat Desa Justru Lakukan Ini
Gagasan Ketua MA Dinilai Mampu Ciptakan Hukum yang Berkeadilan
Direktur Perusda di Kutai Kartanegara jadi Tersangka Proyek Fiktif Rp50 M