Meski kontrak habis, KPK masih butuh penyidik Irhamni untuk ungkap BLBI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya masih membutuhkan tenaga dari penyidik Polri, Muhammad Irhamni. Irhamni merupakan mantan Kasatgas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya masih membutuhkan tenaga dari penyidik Polri, Muhammad Irhamni. Irhamni merupakan mantan Kasatgas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Memang ada kebutuhan (perekrutan kembali Irhamni). Terus terang yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun, sehingga bisa naik (penyidikan)," ujar Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi ALB Kadin? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Menurut Agus, Irhamni merupakan penyidik yang paham konstruksi kasus korupsi SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga, demi menuntaskan kasus ini KPK masih membutuhkan Irhamni.
"Kami kan memerlukan pengetahuan yang sangat khusus, transfer of knowledge dari yang bersangkutan ini ya sebetulnya," kata Agus.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sejauh ini masih belum ada pengangkatan terhadap Irhamni untuk menjadi penyidik tetap KPK. Sesuai aturan, Irhamni sudah tak bisa lagi diperpanjang kontraknya di KPK.
"Sampai dengan saat ini, jadi pimpinan sudah memutuskan tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai penyidik, karena ada masukan dan proses diskusi di internal yang meminta untuk dibahas kembali penerapan PP manajemen SDM KPK," kata Febri.
Hal tersebut memang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Dalam aturan tersebut dijelaskan masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan skema 4-4-2 sehingga totalnya 10 tahun. Irhamni sendiri sudah 10 tahun mengabdi di lembaga antrasuah.
"Ada dua isu. Yang penting di PP itu, pertama soal proses rekrutmen yang bersifat terbuka di pasal 11. Yang kedua batas waktu atau masa tugas pegawai negeri yang dipekerjakan. Apakah maksimal 10 tahun atau ditugaskan kembali untuk kemudian melakukan proses rekrutmen seperti halnya calon pegawai yang lain," kata dia.
Febri mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Biro Hukum untuk melakukan kajian terkait kepegawaian di KPK. Febri menegaskan, sejauh ini Irhamni belum diangkat menjadi penyidik tetap di KPK.
"Informasi itu sudah disampaikan pimpinan pada kami dan pengangkatan tidak dilakukan saat ini," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jelang sidang kasus BLBI, KPK kesulitan minta keterangan Sjamsul Nursalim
Mantan Ketua BPPN kembali diperiksa KPK terkait kasus BLBI
Panggil mantan Direktur Hukum BPPN, KPK kebut penyelesaian kasus SKL BLBI
Dalami penerbitan SKL, KPK panggil mantan Direktur Hukum BPPN
Ekspresi diam Dorodjatun usai diperiksa KPK.
Kasus BLBI, Dorodjatun Kuntjoro kembali diperiksa KPK
Kasus BLBI, KPK perpanjang masa penahanan Syafruddin Temenggung