Meski membela, hakim VN yang selingkuh akan dipecat MKH
Majelis Kehormatan Hakim sudah mendengarkan berbagai pembelaan yang disampaikan hakim VN.
Sidang pembelaan hakim VN dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim usai sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam penjelasan salah satu anggota majelis, Taufiqurrahman Syahuri, VN menyangkal beberapa bukti.
"Hakim VN dalam pembelaannya tadi bersama tantenya. Beberapa bukti yang diajukan majelis disangkal, seperti beberapa foto yang ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," kata Taufiq usai persidangan di Gedung MA, pada Rabu (6/11).
Lebih lanjut Taufiq menerangkan, untuk pembuktian itu majelis juga mendatangkan ahli untuk menerangkan bukti yang ada. "Kita ada ahli tadi, misal ada kesamaan suara dengan hakim terlapor," ujar Taufiq.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk VN ini, menurut Taufiq, sudah pasti akan melakukan pemecatan. Sidang itu hanya mendengarkan pembelaan hakim terlapor sebagai bahan pertimbangan putusan majelis.
"Tuntutannya sudah ada. Kalau sudah masuk dalam Majelis Kehormatan Hakim sudah pasti dipecat. Tapi kita perlu mendengarkan pembelaan terlapor entah dari sisi kemanusiaan atau yang lainnya," kata Taufiq.
Menurut Taufiq, keterangan pembelaan VN akan dijadikan pertimbangan sebelum membacakan putusan. Usai persidangan anggota Majelis Kehormatan Hakim langsung keluar sidang untuk rapat pembahasan keputusan dengan pertimbangan pembelaan Hakim VN.
"Pembelaannya tadi ada juga sifatnya kemanusiaan, dia sendirian, terus anaknya masih kecil. Itu juga akan jadi pertimbangan. Apakah pembelaannya itu diterima atau tidak nanti kita musyawarahkan sejam ke depan. Putusan nanti terbuka," ujar Taufiq.
Sebelumnya persidangan Taufiq menjelaskan, sidang terlapor Hakim VN terkait kasus selingkuh yang dilaporkan pihak keluarganya ke MA. VN adalah hakim di Pengadilan Negeri Jombang. Dalam rekomendasi majelis, hakim VN pemberhentian tidak dengan hormat.