Miliki Puluhan Paket Narkoba, Lima Orang Ditangkap Polisi di Bengkulu
Ichsan menjelaskan, saat mengamankan RO dan JRM. Polisi menyita barang bukti berupa 33 paket narkoba jenis ganja dan empat paket sabu.
Sat Resnarkoba Polres Lebong Polda Bengkulu telah menangkap lima orang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. Kelimanya itu diketahui berinisial RO, JRM, BH, NS dan DL. Kapolres Lebong AKBP Icshan Nur mengatakan, kelima orang tersebut ditangkap di tempat serta waktu yang berbeda-beda.
"Tersangka RO dan JRM kami tangkap hari Rabu 8 September 2021 di Jalan Lintas Curup Muara Aman. Sedangkan untuk tersangka BH, NS dan DL kami tangkap pada hari Selasa, 14 September 2021 di Kecamatan Lebong Atas," kata Ichsan kepada wartawan, Kamis (23/9).
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang dilakukan Bung Karno pada Masjid Jamik di Bengkulu? Bung Karno yang dahulu sempat mengenyam pendidikan di Insinyur Teknik Sipil dari Technische Hoogeschool (THS) atau dikenal dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), berniat untuk merenovasi masjid tersebut karena sudah tak layak dan juga membahayakan jemaah.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
Ichsan menjelaskan, saat mengamankan RO dan JRM. Polisi menyita barang bukti berupa 33 paket narkoba jenis ganja dan empat paket sabu.
"Sedangkan dari tersangka BH, NS dan DL, Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu," jelasnya.
Saat ini, kelima orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Lebong beserta dengan barang bukti.
"Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 atau jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Baca juga:
Beli Obat Terlarang, Belasan Anak di Garut Diamankan Polisi
Lapas Penuh Sesak, Wamenkum HAM Harap RUU Narkotika Disahkan Oktober 2021
Polres Kudus Gagalkan Pengiriman 50 Gram Ganja, Begini Kronologinya
Penghasilan Kurang, Tukang Kelapa Muda di Tasikmalaya Jualan Narkoba
Simpan Sabu dalam Rumah Kontrakan, Perempuan di Tangerang Dibekuk Polisi
Banyak Lapas Kelebihan Kapasitas, BNN Minta Pecandu Narkoba Direhabilitasi