Miras hingga Tiga Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Solo
Bea Cukai Solo memusnahkan 3,8 juta batang rokok ilegal, minuman keras serta barang impor, Selasa (22/11). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Desember 2021 hingga Oktober 2022.
Bea Cukai Solo memusnahkan 3,8 juta batang rokok ilegal, minuman keras serta barang impor, Selasa (22/11). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Desember 2021 hingga Oktober 2022.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo Yetty Yulianty mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana Komisi XI DPR RI menilai kinerja OJK dalam mengawasi pinjol ilegal? “Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal." "Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
-
Bagaimana Komisi XI DPR mendorong pencegahan pinjol ilegal? Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat. Maka dari itu, jumlah pengaduannya terus meningkat. Hingga 28 Maret 2024, OJK mencatat pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 4.985 aduan. Dimana, OJK juga telah memblokir 311 pinjol ilegal sejak awal tahun ini. "Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
"Selain itu juga izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta sesuai besaran nilai BMN yang diusulkan untuk dimusnahkan," ujar Yetty.
Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa instansi seperti Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kepolisian Resor Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kodim Karanganyar, Denpom Surakarta, Kantor Pos Besar Surakarta, Rupbasan Surakarta, dan juga perwakilan Satpol PP yang berada di bawah wilayah operasional Bea Cukai Solo.
"Untuk barang yang dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya adalah sebesar Rp3.056.203.335,28 dan perkiraan nilai barangnya sebesar RpRp 4.604.792.130," bebernya.
Adapun modus pelanggaran yang banyak dilakukan pada tahun ini, menurutnya adalah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara online. Baik dari barang berupa rokok ataupun minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai.
Ditambahkan Yetty, untuk barang kiriman melalui kantor pos, bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor dan tidak diselesaikan oleh impotir dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal sebanyak 3,8 juta batang, 385 botol dan 86 jeriken miras ilegal, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas," jelas Yetty.
Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Yetty menambahkan, tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha BKC yang sehat.
"Barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas dia.
Baca juga:
Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Cara Pemerintah Memberantasnya
Pemkab Bogor Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Cigombong
Penindakan Rokok Ilegal di Bandung Terus Meningkat dalam 3 Tahun
Bea Cukai Jateng-DIY Sita 2,4 Juta Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Beralkohol
Digeledah Petugas, Pikap di Malang Berisi 928 Ribu Rokok Ilegal
Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal di Probolinggo Dimusnahkan