Miras pencabut nyawa di Yogyakarta
"Miras oplosan diracik dengan campuran etanol 96 persen, air putih, sarimanis, sitrun, dan juga aroma rasa buah salak."
Sebanyak 21 warga di Sleman, Yogyakarta, tewas usai menenggak minuman keras oplosan. Sementara itu, 25 warga lainnya dirawat di rumah sakit dan beberapa di antaranya kritis.
Satreskrim Polres Sleman menangkap Sasongko (45) warga Dusun Ambrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman dan istrinya Sori Badriyah (42) yang merupakan peracik atau peramu minuman keras oplosan, Jumat (5/2).
Selain itu Polsek Seyegan Sleman juga mengamankan pasangan suami istri Murtini (35) dan Priyanto (35) warga Margoluwih, Seyegan karena minuman keras yang dijual menewaskan Sarimin (35) dan Anang (35).
Selain menahan Sasongko, Polres Sleman juga menetapkan istrinya, Sori Badriyah sebagai tersangka yang kini ditahan di ruang tahanan wanita Polsek Beran Sleman.
"Badriyah berperan ikut meracik miras dan menjual minuman keras seperti Sasongko. Secara umum, kedua tersangka meracik minuman keras dengan bahan etanol, air mineral, sari gula dan perasa buah," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar di Sleman, Minggu (7/2).
Dia mengatakan, dari 21 korban tewas, 19 di antaranya mengonsumsi minuman keras oplosan yang diramu tersangka Sasongko, warga Depok, Kabupaten Sleman.
"Rata-rata mahasiswa ada yang wanita juga. Dari 21 korban tewas, 12 di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa yang sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa bahkan tinggal di sejumlah asrama daerah asal mereka. Kemudian enam warga Kota Yogyakarta, dan tiga korban tewas lainnya berasal dari Sleman," katanya.
Menurutnya, minuman itu diracik dengan berbagai macam bahan sehingga bahaya untuk dikonsumsi. "Miras oplosan diracik dengan campuran etanol 96 persen, air putih, sarimanis, sitrun, dan juga aroma rasa buah salak dan jeruk," terangnya.
Saat ini masih ada lebih dari 20 orang dirawat di rumah sakit akibat miras oplosan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pangan, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kami mengimbau agar warga mejauhi Miras, terbukti ini membahaya diri," pungkasnya.