Usai Pesta Miras, Preman Bunuh Ngadiono dan Buang Mayat ke Sumur
Pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Usai Pesta Miras, Preman Bunuh Ngadiono dan Buang Mayat ke Sumur
Seorang buruh bernama Ngadiono Batubara tewas dibunuh, mayatnya dibuang ke dalam sumur di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Peristiwa itu terjadi setelah korban meminum minuman keras di warung remang-remang Minggu (16/6) pukul 03.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pelaku sudah ditangkap tak lama setelah kejadian. Pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
"Awalnya korban bersama temannya inisial SH pergi ke warung remang-remang bersama korban untuk minum-minum," ujar Andrian kepada merdeka.com Selasa (18/6).
Setelah selesai minum di warung remang-remang tersebut, SH dan Ngadiono ditagih uang bayar. Tapi ternyata uang mereka kurang.
Kemudian SH kembali ke rumah untuk mengambil uang. Sedangkan Ngadiono menunggu di warung remang-remang.
"Setelah kembali, SH tidak menemukan korban di warung tersebut. Pemilik warung mengatakan korban sudah pergi," ucap Andrian.
Saat akan pulang ke rumah, SH melihat seorang preman berinisial BS keluar dari semak-semak. Karena curiga, SH menanyakan apa yang dilakukan oleh BS.
Kemudian pelaku menjawab ada seseorang di dalam sumur yang berada di semak-semak. Pelaku berpura-pura sebagai orang yang pertama kali menemukan mayat korban.
Tak ayal, SH yang curiga langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah malam itu juga terkait penemuan mayat di dalam sumur. Setelah dievakuasi oleh polisi, baru diketahui bahwa jenazah itu ternyata Ngadiono.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari langsung mengamankan BS karena dia yang menemukan mayat pertama kali.
"Dari hasil interogasi, akhirnya diketahui bahwa korban dianiaya oleh BS hingga meninggal dunia. Ada bukti hasil visum," jelas Andrian.
Saat diinterogasi, BS mengakui perbuatannya. Dia menghabisi nyawa Ngadiono dengan cara mencekik leher, memukul kepala menggunakan kayu dan mendorong tubuh, yang mengakibatkan Ngadiono jatuh ke dalam sumur.
Aksi itu dilakukan BS karena ingin mengambil uang dan handphone korban Ngadiono.
"Pelaku BS ini mengakui ingin mengambil barang-barang korban. Pelaku juga terkenal sering memalak orang, dan sudah meresahkan," jelas Andrian.
Akibat perbuatan itu, BS dijerat dengan pasal 338 dan atau 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.