Miryam: Sejak awal saya tidak pernah menyebut Pak Setnov
Miryam: Sejak awal saya tidak pernah menyebut Pak Setnov. Dia mengutarakan tidak ada kaitan apapun kasus e-KTP dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.
Miryam S Haryani, terdakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, enggan mengomentari penetapan tersangka ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengutarakan tidak ada kaitan apapun kasus e-KTP dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.
"No comment. Sejak awal saya tidak tahu dan tidak pernah menyebut Pak Setnov," kata Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Sedianya, Miryam menjalani pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Namun sidang ditunda hingga Senin (24/7) karena salah satu keluarga ketua majelis hakim meninggal dunia.
"Demi kemanusiaan, sidang hari ini kita tunda minggu depan. Ini salah satu keluarga ketua majelis hakim meninggal," ujar salah satu hakim, John Halasan Butarbutar.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Politisi Hanura itu berulang kali menegaskan dirinya mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.
Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun mantan anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dirinya dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.
Sosok Miryam menjadi pusat perhatian lantaran dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Miryam menjadi distributor uang ke sejumlah anggota DPR dari Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, melalui Sugiharto.
Ulah Miryam berbuntut panjang, DPR membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut memutar video rekaman pemeriksaan Miryam ke khalayak umum.
Namun belum tercapainya permintaan Pansus, perkara yang membelit Miryam kini mulai memasuki babak awal dengan agenda mendengarkan rentetan peristiwa memberikan keterangan palsu yang tertuang dalam surat dakwaan.
Baca juga:
Miryam jalani sidang perdana kasus pemberian keterangan palsu
Kerabat hakim meninggal, sidang eksepsi Miryam S Haryani ditunda
Begini reaksi Jokowi saat Setnov jadi tersangka kasus e-KTP
Setnov minta KPK segera kirim surat penetapan tersangka kasus e-KTP
Mantan Caketum Golkar: Munaslub tergantung suara DPD
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.