Misbakhun ogah komentari persidangan Benhan
"Sikap pribadi saya, sudah diserahkan ke pengacara saya," kata Misbakhun.
Politikus Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun ogah mengomentari jalannya persidangan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Benny Handoko alias Benhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, masalah kasus itu sudah dia serahkan kepada kuasa hukumnya. "Semua sudah saya serahkan ke pengacara saya," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10).
Dia juga tak mau menanggapi ketika ditanya soal sikap pribadinya tentang kasus tersebut. "Sikap pribadi saya, sudah diserahkan ke pengacara saya," imbuhnya.
Begitu pula ketika didesak, apabila Benhan meminta damai dan menyelesaikan kasus pencemaran nama baik ini secara kekeluargaan, mantan Politikus PKS ini juga menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan kepada pengacara saya," pungkasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Benny Handoko alias Benhan dengan UU ITE. Benhan dinyatakan menyebarkan dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap politisi Misbakhun melalui jejaring sosial, Twitter.
Jaksa Fahmi Iskandar membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Benhan bermula dari akun Twitter miliknya, @benhan.
"Akunnya mendapat kiriman tweet dari seorang yang terdakwa tidak kenal di tweet oleh @TrioMacan2000 pada 7 Desember 2012, 04.32.05 PM isinya 'Kenapa Misbakhun itu dianggap sebagai musuh besar oleh Tempo? Karena dia adalah pembongkar kasus korupsi Century yang dilakukan Sri Mulyani Cs," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Benhan lalu membalas kicauan @TrioMacan2000 tersebut dengan kata-kata 'LOL' atau Laugh Out Loud (tertawa). Secara bersambung kicauan @TrioMacan2000 itu ikut ditanggapi oleh akun @ovili yang isinya 'Koreksi Can (Red-TrioMacan2000), Sri itu bukan korupsi tapi merampok seperti garong dan sejenisnya'.
"Terdakwa beranggapan bahwa tweet mereka (@TrioMacan2000 dan @ovili) lucu dan ironis, lalu terdakwa menulis tweet tentang Misbakhun sebagai tanggapan," sambung jaksa.
Tweet yang ditulis Benhan di akun @benhan yakni berisi; 'Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi. Misbakhun kan termasuk yang ikut Ngerampok Bank Century. Aya Aya Wae,'. Kicauan pertama tersebut ditulisnya pada 8 Desember 2012.
Tidak lama beberapa menit kemudian Benhan menulis kembali kicauan kedua yang berisi 'Misbakhun: Perampok Bank Century, Pembuat Account Anonim, Penyebar Fitnah, Penyokong PKS, Mantan Pegawai Pajak di Era Paling Korup,'
"Bahwa terdakwa Benhan menulis kata-kata tersebut di atas karena dalam persepsi terdakwa Misbakhun termasuk yang ikut merampok Bank Century. Sepengetahuan terdakwa Misbakhun telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit Bank Century," papar JPU.