MK diminta untuk dalami bukti kriminalisasi pada pimpinan KPK
Berdasarkan keterangan Novel Baswedan, ada berbagai ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK.
LBH Jakarta mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami bukti-bukti pelemahan terhadap KPK. Hal ini karena ada rekaman suara dan video yang berisi bukti mengenai upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman pada pimpinan KPK, khususnya yang menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
"Rekaman di KPK ini punya nilai yang luar biasa untuk membuka semua tabir dan membuka konflik-konflik dan upaya pelemahan hukum yang ada. MK berwenang meminta KPK membuka itu," kata Pengacara Publik LBH Jakarta sebagai perwakilan Sapu Koruptor, Alghifari Aqsha di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (7/6).
Menurutnya sesuai dengan pasal 18 ayat (1), (2), (3) tentang Mahkamah Konstitusi, apabila dipandang perlu, hakim berhak memberikan kesempatan bagi saksi untuk membeberkan bukti-bukti yang dimiliki.
Alghifari juga menduga bahwa isi dalam rekaman tersebut tak hanya berisi intimidasi dari Polri semata. "Bahkan bisa jadi lebih dari itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU MK diajukan oleh komisioner non aktif Bambang Widjojanto. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya'. Dalam kesaksiannya dalam persidangan tersebut, Novel Baswedan menyebutkan bahwa ada rekaman yang berisi antara lain pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK.
"Kesaksiannya dalam sidang uji materi pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya Novel menyebutkan bahwa ada rekaman-rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Novel Baswedan, ada berbagai ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, salah satunya pada Plt struktural di bidang penindakan.
"Terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan," ujarnya.
Upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap para pegiat anti korupsi ini, dapat dipandang sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Hal ini pula yang menjadi kunci terkait adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, penyidik KPK, dan Novel Baswedan.
"Hal ini bukan baru sekali dilakukan karena pada kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah tahun 2009. Rekaman pembicaraan terkait upaya kriminalisasi juga pernah dibuka di muka persidangan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Baca juga:
Terlalu lama dijabat satu orang, Sekjen MK bakal diganti
MA didesak bikin perma soal status tersangka jadi objek praperadilan
Ini dampak negatif putusan MK 'rombak' objek praperadilan
MK perluas objek praperadilan, Hadi Poernomo kembali ajukan gugatan
MK perluas objek praperadilan, KPK siap hadapi gugatan tersangka
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa usulan Bamus Betawi terkait pemerintahan Jakarta? Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.