MK gelar pengujian UU KPK, Bambang Widjojanto bawa 2 saksi ahli
"Maaf sama pemohon sidang ini sempat tertunda karena ada beberapa perkara yang harus dituntaskan," ujar Anwar.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon pada Rabu (10/6). Bambang Widjojanto sebagai pemohon didampingi enam kuasa hukum.
Sementara sidang tersebut yang dipimpin Majelis Hakim Anwar Usman bersama tujuh anggota Mahkamah Konstitusi. Kemudian Anwar Usman mempersilakan saksi ahli pemohon untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangannya.
"Maaf sama pemohon sidang ini sempat tertunda karena ada beberapa perkara yang harus dituntaskan. Untuk memulai perwakilan pemerintah juga diperkenalkan," ujar Anwar saat membuka sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/6).
Kemudian perwakilan pemerintah dihadiri kuasa hukum Budiono dan Rahmanto. Kedua kuasa hukum mewakili pemerintah untuk sidang pengujian UU KPK ini.
Setelah diambil sumpahnya, Abdul kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa ada tiga saksi ahli yang akan menghadiri sidang pengujian UU KPK. Namun, salah satu saksi ahli Prof Bambang belum hadir lantaran ada kesibukan pekerjaan.
"Sementara yang hadir saksi ahli Prof Saldi Isra dan Prof Eddy Hiarej," ujar Abdul Fikar.
Sidang pengujian UU KPK dilangsungkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon. Saksi ahli pertama dimulai dengan saksi ahli Saldi Isra.