MK kabulkan sebagian uji materi UU MD3 yang diajukan DPD
Untuk pengujian formil dan permohonan provisi, MK menyatakan menolak sepenuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya pengujian formil dan permohonan provisi namun menerima sebagian pengujian materil UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Permohonan provisi ditolak, pengujian formil tidak dapat diterima. Dan dalil pemohon mengenai Pasal 71 huruf c, Pasal 166 ayat 2, Pasal 250 ayat 1, dan Pasal 277 ayat 1 UU No 17 tahun 2014 beralasan menurut hukum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
Adapun empat pasal yang diterima oleh Majelis hakim MK ini mempunyai pertimbangan masing-masing.
Pasal 71 huruf c UU MD3 dimaknai membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) yang diajukan presiden, DPR atau DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dengan presiden.
"Pasal 166 ayat 2 UU MD3 dimaknai RUU yang dimaksud sebagaimana pada ayat 1 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden. Pasal 250 ayat (1) UU MD3 dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 249, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan disampaikan pada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 277 ayat (1) UU MD3 dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden," lanjut dia.
Adapun Pasal 167 ayat (1) UU MD3 tidak dapat diterima dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk selebihnya yakni Pasal 72, 165, 167, 170 ayat 5, 171 ayat 1, 174 ayat 1, 174 ayat 4 dan 5, 224 ayat 5, 245 ayat 1, 249 huruf b, 252 ayat 4, 276 ayat 1, 281, dan Pasal 307 ayat 2 huruf UU MD3.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 79/PUU/-XII/2014 diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Namun demikian, ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai pengujian formil permohonan a quo dalam perkara ini dari 9 hakim konstitusi MK ini. Di antaranya adalah Hakim Ketua Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrarti.