Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Mahfud, ketua KPU sudah dua kali mendapat peringatan keras dari DKPP
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md ikut mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI. Sanksi ini berkaitan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Mahfud menerangkan pascaputusan DKPP itu dirinya memperingatkan kepada KPU RI agar lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugasnya. Mahfud menyebut KPU sudah berulangkali melakukan pelanggaran.
"Supaya diingat KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sudah berkali-kali banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya," kata Mahfud di Tabrak Prof, Senin (5/2).
Mahfud merinci Ketua KPU RI yaitu Hasyim Asy'ari sudah dua kali mendapatkan peringatan keras dari DKPP. Jika melakukan kesalahan lagi, Mahfud menjabarkan Ketua KPU bisa diberhentikan.
"Ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy'ari salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan (lagi) oleh Hasyim, kalau terjadi dia harus diberhentikan dari KPU," urai Mahfud.
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada pelanggaran lagi ke depannya.
"Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang," tutup Mahfud.