MK: Penggunaan sistem noken sah menurut hukum
Sistem noken ini menjadi salah satu dalil gugatan PHPU pilpres Pasangan Prabowo-Hatta.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sistem noken di Papua saat pelaksanaan pilpres 9 Juli lalu sah. Sistem noken ini menjadi salah satu dalil gugatan PHPU pilpres Pasangan Prabowo - Hatta.
"Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD," kata Hakim MK, Wahidudin Adams saat membacakan putusannya di ruang sidang pleno Gedung MK, Kamis (21/8).
Wahiduddin mengatakan, dalam masa transisi noken atau sistem ikat suara masih bisa dibenarkan. Tetapi harus dikondisikan penyelenggara secara tertib dan disaksikan saksi atau kepala suku.
Dalam pertimbangannya, MK menilai sistem noken sesuai dengan putusan MK sebelumnya yang telah mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Dan sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua.
"Menimbang berdasarkan diatas penilaian dengan sistem noken dalam PHPU presiden di Papua, Mahkamah berpandangan mahkamah menghormati sistem ikat dan noken," ujar Adam.
Kendati membenarkan sistem noken dalam pelaksanaan pemilu, ada catatan dari mahkamah konstitusi. Sistem noken di administrasikan serta dituangkan di C1 di TPS. Syarat itu dilakukan untuk keabsahan suara dan menghindari kecurangan suara.
"Menghormati pemberian suara noken atau ikat dengan ketentuan yaitu harus di administratif dengan baik sampai di tingkat selanjutnya dalam Pemilu," katanya.