MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga terkait Situng
Mahkamah sepakat dengan KPU tentang Situng akan terus mengalami perubahan 15 menit. Situng akan terus memperbaiki input data. Hal itu tidak ada masalah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait kesalahan input data Situng. Menurut Mahkamah perbedaan Situng dengan penghitungan berdasarkan formulir C1, tidak dapat dibuktikan mempengaruhi hasil perolehan suara.
"Dalil-dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Mahkamah sepakat dengan KPU tentang Situng akan terus mengalami perubahan 15 menit. Situng akan terus memperbaiki input data. Hal itu tidak ada masalah.
"Mahkamah sependapat dengan jawaban termohon dijalankanyang menyatakan bahwa terhadal kesalahan input data dalam situng sudha dilakukan perbaikan," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil penggelembungan suara tidak jelas karena tidak didukung bukti yang meyakinkan. Mahkamah menilai tidak ada bukti serta merta membuktikan ada kecurangan menguntungkan salah satu pihak.
"Terlebih lagi bukti yang diajukan pemohon berkaitan dengan dalil tersebut berupa persandingan jumlah TPS dari ketetapan KPU dengan screenshot web situng KPU, tanpa disertai bukti lain yang dapat menguatkan atau membuktikan bahwa terjadi penggelembungan di satu pihak," ujar Saldi.
"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Baca juga:
Prabowo: Kami Kecewa Tapi Tetap Patuh Ikuti Jalur Konstitusional
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Jokowi-Ma'ruf Akan Berikan Pernyataan Sidang Putusan MK di Halim Perdanakusuma
KPU akan Gelar Rapat Pleno Seusai Putusan MK
Sebelum Terbang dari Halim, Jokowi Jemput Ma'ruf Amin
Zulkifli Hasan Pergi, Amien Rais Tiba di Rumah Prabowo
MK Tolak Hasil Hitung Pilpres Versi Paslon 02, PAN Pastikan Tetap Dukung Prabowo