MKD DPR: Ada pihak yang minta Setya Novanto tak dihukum
17 Anggota MKD nantinya akan memutuskan apakah kasus Novanto termasuk kategori ringan, sedang atau berat.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Hardisoesilo mengatakan ada pihak yang meminta Ketua DPR Setya Novanto tidak dihukum terkait kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia. Namun Hardisoesilo enggan menyebutkan siapa pihak yang meminta agar Novanto tidak dihukum itu.
"Ada yang minta kasus Pak Novanto diselesaikan dengan baik dan yang bersangkutan jangan dihukum," kata Hardi di Jatinangor, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/11).
Dia menilai perlakuan pihak tersebut belum bisa dimasukkan dalam kategori teror sehingga MKD menanggapinya dengan santai.
Menurut dia, tindakan itu bukan kali pertama dialaminya karena beberapa kasus yang masuk di MKD, kejadian seperti itu sering terjadi.
"Misalnya ada kasus baju yang belum dibayar senilai Rp 5 juta lalu sebelum kami memanggil yang bersangkutan, sudah ribut," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan MKD tetap akan melanjutkan kasus itu karena posisi kasusnya sudah bisa diterima MKD. Hal itu, menurut dia, terkait dengan sudah ada bukti rekaman dan transkrip pembicaraan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said, diduga berisi suara Novanto.
"Saya sudah buka rekamannya namun transkripnya belum ada, tentu MKD akan memutuskan," katanya.
Dia menjelaskan, setelah bukti rekaman dan transkrip dianalisis dan diduga melanggar kode etik maka dikaji di tingkat pimpinan MKD. Menurut dia, Pimpinan MKD akan memutuskan dilanjutkan persidangan dan akan mengundang pihak yang mengadukan.
"Nanti kami akan membuat daftar saksi yang diputuskan oleh anggota MKD," ujarnya.
Dia mengatakan 17 anggota MKD nantinya akan memutuskan apakah kasus Novanto termasuk kategori ringan, sedang atau berat, dan diharapkan diputuskan secara musyawarah.