MKD gelar rapat untuk sikapi kasus Setya Novanto siang ini
Selain itu, Maman berharap Setnov sebagai kepala lembaga mengikuti proses hukum kasusnya di KPK. Hal ini agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sistematis.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar rapat pimpinan dan pleno untuk menyikapi perkembangan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Rapat tersebut akan dilakukan pukul 13.00 WIB.
"Iya, nanti jam 1 bersidang," kata Anggota MKD Maman Imanulhaq saat dihubungi, Kamis (16/11).
Selain itu, Maman berharap Setnov sebagai kepala lembaga mengikuti proses hukum kasusnya di KPK. Hal ini agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sistematis.
"Kalau saya sih berharap semua lembaga ikut dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding menjelaskan, rapat tersebut digelar karena kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov dapat berimplikasi terhadap tugasnya sebagai Ketua DPR. Sebab, proses hukum yang dihadapi Setnov membuatnya berhalangan hadir ke DPR.
"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," tambahnya.
Meski demikian, Sudding belum bisa memastikan kasus yang menimpa Setnov akan berujung pada penonaktifan sebagai Ketua DPR. MKD akan memantau perkembangan kasus Setnov sebelum mengambil keputusan.
"Kita belum tahu gimana perkembangan kasusnya. Apa upaya yang akan dilakukan KPK. Yang perlu kita lihat kan ada upaya jemput paksa sekarang. Nah nanti kita lihat perkembangannya," ungkapnya.
Masalah penonaktifan Setnov, kata Sudding, juga tergantung keputusan Fraksi Partai Golkar di DPR. Ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.
"Saya lihat dari fraksinya ya dari mana pimpinan itu berasal. Karena UU MD3 mengatakan pergantian pimpinan di alat kelengkapan dewan maupun di DPR itu tergantung fraksinya," tukasnya.
Sampai pagi ini keberadaan Ketua DPR, Setya Novanto tak diketahui di mana. Bahkan semua nomor ponselnya tak bisa dihubungi baik oleh istri maupun kuasa hukumnya sejak Rabu (15/11) malam saat belasan penyidik KPK menggeledah rumahnya di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan.