MKD janji pantau kasus dugaan pemukulan Masinton ke staf ahli
Pimpinan MKD akan rapat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Kasus penganiayaan diduga dilakukan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terhadap tenaga ahli DPR, Dita Aditya (27), sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan akan terus memantau kasus tersebut.
"Sudah masuk ke ranah hukum, nanti kita pantau," kata Ketua MKD DPR Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Dia menambahkan, ada dua syarat mekanisme untuk dapat diproses di MKD DPR. Pertama, dalam kasus tersebut ada pengaduan dan laporan ke MKD DPR. Kedua, MKD dapat berinisiatif pro aktif untuk menangani kasus etik tersebut bila menjadi perhatian masyarakat luas.
"Nanti kita rapat, musyawarahkan apakah langsung masuk poin kedua. Kita tunggu dulu begitu," ucapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Politikus PKS itu, pimpinan MKD akan rapat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Rapat akan dilakukan dalam waktu dekat, sebab hari ini ada beberapa pimpinan MKD yang sedang melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Surahman mempersilakan Dita yang notabene sebagai korban untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke MKD DPR. Setiap warga negara dipersilakan melaporkan tanpa adanya perbedaan.
"Hak sebagai warga negara itu boleh. Saya kira kalau menginfokan sesuatu dan diharapkan mendapat suport itu bagus saja, melalui lebih dari satu kanal. Kanal hukum sedang berjalan, kanal etik juga bagus kalau didorong," jelas Surahman.
"Ya nanti kita liat penganiayaan seperti apa. Kan masih kontroversi, dari versi A begini, versi B begini. Masih perlu dicocokan. Alat bukti yang bicara. Kalau ada dorongan nanti bisa saja. Nanti kan sanksinya berbeda, sanksi etik kan ringan, sedang, berat, ujungnya beda," tandasnya.