MKD tak juga rapat bahas Setnov, pimpinan DPR sebut tak bisa intervensi
MKD hingga kini belum menggelar rapat untuk menentukan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR usai ditahan terkait kasus e-KTP. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR, MKD maupun fraksi tidak bisa saling intervensi yang membuat rapat urung digelar.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga kini belum menggelar rapat untuk menentukan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR usai ditahan terkait kasus e-KTP. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR, MKD maupun fraksi tidak bisa saling intervensi yang membuat rapat urung digelar.
"Antara pimpinan alat kelengkapan DPR, satu sama lain tidak bisa mengintervensi. Demikian juga di antara pimpinan DPR," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
Taufik menyarankan agar semua pihak menyerahkan proses dugaan pelanggaran etik serta pergantian Setnov kepada MKD. Dia keberatan jika pimpinan DPR disebut 'keok' karena tak segera mengambil sikap dari penahanan Setnov.
"Yang kedua itu mekanisme MKD. Di MKD itu kan ada perwakilan masing-masing fraksi, kita tunggu saja bagaimana sikap fraksi, kita tunggu mekanisme di MKD," ujarnya.
Pimpinan DPR, kata Taufik, tidak memiliki kewenangan untuk mengganti pimpinan lain. Sebab, penempatan posisi pimpinan DPR merupakan penugasan dari fraksi masing-masing. Untuk itu pimpinan pun menyerahkan nasib Setnov kepada proses di MKD dan fraksi Golkar.
"Sama halnya kalau ketua komisi diganti, ya mengganti dari fraksinya. Bukan lantas pimpinan fraksi bertanggung jawab. Tapi ketika ini jadi perhatian publik, tentu kita menyampaikan sesuai dengan mekanisme," tegas Taufik.
Wakil Ketum PAN ini melanjutkan, pimpinan DPR akan menggelar rapat membahas sejumlah hal termasuk soal Plt Ketua DPR pekan depan. Plt Ketua DPR yang ditunjuk hanya untuk memudahkan administrasi dan birokrasi di tingkat pimpinan.
"Kalaupun toh ada tergantung kesepakatan pimpinan DPR. Itu hanya menjalankan administrasi saja. Ada tidak tergantung kesepakatan pimpinan DPR," ungkapnya.
Terpisah, MKD memberikan respon atas molornya rapat membahas nasib Setnov. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq menyatakan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR akan diputuskan dalam rapat MKD yang dilakukan satu atau dua pekan ke depan. Proses lobi-lobi menuju rapat itu masih berlangsung sehingga belum ada putusan hingga sekarang.
"Ada proses yang cepat jangan anggap MKD tidak bekerja. Mekanisme kita ada rapat resmi tentu ada lobi-lobi. Pimpinan minta anggota MKD untuk berbicara dengan fraksi masing-masing. Satu minggu atau dua minggu ini ada hasilnya," ujar Maman.
Maman mengungkap putusan itu menunggu keputusan tiap fraksi. Sebab dalam kasus ini berbeda ketika kasus 'Papa Minta Saham' yang memang persoalan etika. Namun, kasus korupsi masuk ranah hukum. Keputusan baru bisa diambil setelah putusan hukum inkracht. Sehingga MKD tidak bisa langsung proses.