Mobil lecet karena digembok Dishub, ketua PP Depok minta ganti rugi
Rudi meminta pihak Dishub Depok untuk mengganti pelek yang dibeli seharga Rp 25 juta.
Mobil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Depok, Rudi Samin kemarin (27/12) sore digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Depok ketika sedang parkir di sebuah rumah makan di Jalan Margonda, Depok. Diduga digembok secara paksa, pelek bagian kanan belakang mobil tergores.
Tak terima dengan kerusakan itu, Rudi meminta pihak Dishub Depok untuk mengganti pelek yang dibeli seharga Rp 25 juta. "Saya datang untuk meminta pertanggungjawaban dong. Ini digembok paksa makanya rusak pelek mobil saya," kata Rudi ditemui di Kantor Dishub Depok Jalan Perhubungan, Jatimulya, Cilodong, Depok, Senin (28/12).
Diceritakan, saat itu dirinya hendak bertemu dengan rekannya di rumah makan untuk mengambil berkas. Rudi mengaku sudah memberitahu bahwa dirinya tidak akan lama parkir di lokasi. Saat petugas datang, lanjut dia, tukang parkir yang ada di lokasi juga sudah memberitahu kalau mobil Mercedes 320 B 221 AA warna biru dongker itu milik Ketua PP. Namun petugas tetap menggembok mobil itu.
Tak lama, Rudi pun keluar dari rumah makan dan meminta agar gemboknya dibuka. Petugas kemudian membuka gembok di mobilnya. "Pas gemboknya dibuka ternyata pelek mobilnya lecet. Ya saya mau harus seperti semula," ujarnya.
Walaupun hanya rusak di bagian pelek, Rudi bersikukuh meminta Dishub Depok untuk segera mengganti dengan pelek baru. Tindakan petugas dinilai tindakan pengerusakan karena digembok secara paksa.
Rudi menegaskan dirinya mengetahui aturan bahwa di jalan tidak boleh parkir sembarangan. Namun yang disayangkan, pihak terkait tidak menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga banyak pengendara memarkir di pinggir jalan.
"Saya bukan tidak menghormati perda. Tapi tolong dong sarprasnya disediakan. Dulu ada lahan parkir, sekarang dijadikan trotoar. Lalu parkir di mana?," tanyanya.
Jika tidak ada penggantian pelek yang telah tergores, Rudi memastikan akan melapor ke polisi. "Ini sudah ada kerugiannya, ya akan saya lapor kalau tidak diganti," tegasnya.
Sementara Kepala Dishub Depok, Gandara Budiana mengatakan, tidak akan memberikan penggantian. Alasannya, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. "Kita belum bisa penuhi sampai ke situ karena ini tugas," kata Gandara.
Menurutnya, aturan agar tidak parkir sembarangan sudah diketahui seluruh warga. Dan gembok di lokasi, kata dia, sudah berjalan lama di Depok. "Ini kan sudah lama dan bertahun-tahun sehingga warga sudah tahu kalau di Margonda tidak boleh parkir (sembarangan)," ucapnya.