Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Bea Cukai kembali sukses membongkar peredaran pita cukai palsu. Kali ini dilakukan di Wilayah Jawa Tengah (Jateng).Bea Cukai Kudus, bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mengungkap kejahatan tersebut.
Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
- Mobil yang Parkir Sembarangan dan Blokade Jalan, Akhirnya Rodanya Dibuat Kempis sebagai Balasannya karena Tidak Memiliki Otak!
- 8 Potret Mobil Pikap Bawa Muatan Menggunung, Cara Angkutnya Ugal-ugalan
- Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental Dikeroyok hingga Tewas di Pati
- Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur.
Tim gabungan segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi dan dapat menghentikan target berupa mobil pikap pukul 00.15 WIB. Tepatnya, di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
âDari hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,â terang Lenni.
Rugikan Negara Rp222 Juta
Lebih lanjut, Lenni mengatakan, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) berstatus saksi.
Kemudian dari keterangan MN, Ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
âAda potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp222.156.396,â ungkap Lenni.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
âUntuk itu segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,â pungkas Lenni.
- Ellips Shine Sister Hadir di Universitas Indonesia, Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri dengan #RambutTetapMuda
- Melihat Jejak Peninggalan Jembatan Kereta Api Belanda di Wonosobo, Masih Utuh Sampai Sekarang
- Keajaiban Daun Jati, 10 Khasiatnya untuk Kesehatan dan Cara Pengolahannya
- Ibu Hamil Keguguran Gara-Gara Anjing, Pemilik Peliharaan Didenda Rp195 Juta
- VIDEO: DPR-Pemerintah Setujui Naturalisasi, Eliano Reijnders & Mees Hilgers Segera Perkuat Timnas
Berita Terpopuler
-
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024 -
VIDEO: Tegas! Jokowi Respons Carut Marut PON 2024 "Tiap Event Besar Pasti Ada Koreksi"
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Kaesang Klarifikasi ke KPK, Jokowi: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
merdeka.com 18 Sep 2024 -
VIDEO: Nada Tinggi! Jokowi Beri Perintah ini Kisruh 'Kudeta' Kadin "Bola Panasnya Jangan Ke Saya"
merdeka.com 18 Sep 2024