Modus Jadi Pemulung, Dua Pria Curi Barang di Vila Bali
Kedua pelaku melakukan aksinya pada waktu yang berbeda, pelaku atas nama Sulhan beraksi pada 27 Januari, sedangkan pelaku Imam pada 25 Januari.
Polsek Kuta Utara menangkap dua terduga pencuri bernama Sulhan (31) dan Imam (35). Bermodus pura-pura jadi pemulung kedua pencuri itu menyasar beberapa vila di wilayah tersebut.
"Para pelaku ini berpura-pura sebagai pemulung, untuk pelaku Sulhan ditangkap pada 30 Januari setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Vila Jalan Pemelisan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Dan Imam ditangkap pada 31 Januari setelah mencuri di vila Jalan Raya Semat Gang Pucuk Merah, Kuta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim, dikutip Antara, Rabu (5/2).
-
Di mana Tukad Badung berada? Selain ingin mencari oleh-oleh atau menikmati aneka bangunan tua era kolonial, pengunjung juga bisa mendatangi bantaran Tukad Badung, tepatnya di Seberang Pasar Kumbasari dan Pasar Badung.
-
Dimana lokasi Pulau Penyengat? Pulau kecil di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ini memiliki beberapa objek wisata budaya dan sejarah.
-
Apa yang Jenderal Dudung apresiasi di Kampung Pancasila, Banyuwangi? “Luar biasa. Di desa ini ada banyak agama tapi bisa hidup rukun. Inilah cerminan sila-sila Pancasila dalam kehidupan nyata,” kata Jenderal Dudung.
-
Benteng Bukit Kursi di Pulau Penyengat merupakan apa? Benteng Bukit Kursi menjadi salah satu bukti peninggalan sejarah Kerajaan Melayu di Pulau Sumatra.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Elim menjelaskan, sambil berpura-pura menjadi pemulung pelaku sekaligus mengamati keadaan vila terlebih dahulu, lalu mengambil barang tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor.
Selain itu, kedua pelaku melakukan aksinya pada waktu yang berbeda, pelaku atas nama Sulhan beraksi pada 27 Januari, sedangkan pelaku Imam pada 25 Januari.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya yaitu dua sepeda seharga Rp3,6 juta, lima TV, tiga DVD, dua kipas angin, satu pompa air, satugerinda, satu boor drill, satu set peralatan listrik (obeng, cetok, waterpas, kunci inggris, kunci penjepit pipa, bor listrik).
"Mereka bukan residivis dan mulai mencuri pada awal Januari dan sebelumnya mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian setelah terekam CCTV akhirnya tertangkap," katanya.
Dia menjelaskan bahwa kebanyakan vila yang disasar bukan milik warga asing melainkan vila yang dikontrak milik orang Bali.
"Dari rekaman yang diserahkan korban Rudi (30) pada kejadian tersebut pelaku Sulhan masuk melalui pintu utama dalam kondisi tidak terkunci. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong selanjutnya pelaku mengambil semua barang korban," katanya.
Pelaku Imam melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor yang bagian belakangnya ada tempat barang rongsokan. Kemudian pelaku mengambil sepeda milik korban bernama Putu Agus.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun
(mdk/ray)