Modus Pengobatan, Seorang Dukun di Bali Enam Kali Cabuli Remaja
Seorang pria di Kabupaten Buleleng berinisial ITA (60) alias Jro ditangkap polisi, karena mencabuli pelajar berinisial NKM (18). Aksi bejat tersebut berlangsung sebanyak enam kali semenjak bulan Desember 2022.
Seorang pria di Kabupaten Buleleng berinisial ITA (60) alias Jro ditangkap polisi, karena mencabuli pelajar berinisial NKM (18). Aksi bejat tersebut berlangsung sebanyak enam kali semenjak bulan Desember 2022.
Tersangka juga disebut sebagai Bapak Jro yang merupakan sebutan pemuka adat di Bali, dan mengaku dukun serta bisa mengobati penyakit nonmedis.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Polres Buleleng berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra di Mapolres Buleleng, Bali, Sabtu (13/5).
Peristiwa itu berawal saat korban mengalami sakit nonmedis dan selalu membantah perkataan orang tua. Kemudian keluarga membawa korban kepada pelaku di Banjar Dinas Selonding, Desa Les Kecamatan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Saat proses pengobatan, hubungan pelaku dengan keluarga korban semakin akrab. Hal ini membuat pelaku sering datang ke rumah korban.
Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatan cabul, dengan dalih melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi. Dalam meditasi itu, tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan petunjuk yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, pada saat korban curhat tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada pelaku sekitar bulan Desember 2022 saat sedang melaksanakan meditasi, lalu pelaku memegang kemaluan korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku.
"Perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali (di Bulan Desember 2022) di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda," imbuhnya.
Kemudian, karena keluarga korban tidak mampu secara ekonomi dan untuk memudahkan pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga korban kemudian ditempatkan di salah satu panti asuhan wilayah Buleleng. Sepengetahuan pihak yayasan, pelaku mengaku ayah angkat korban.
Suatu hari sekitar bulan Februari 2023, korban dijemput pelaku dan diajak ke indekos milik kakak korban di Buleleng. Saat itu indekos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah. Pelaku kembali mencabuli korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya pada Selasa (2/5) sekitar pukul 10.30 WITA, pelaku kembali meminta izin kepada pihak panti asuhan untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng. Dan setelah dari rumah sakit, korban diajak pelaku kembali ke indekos yang ditempati kakak korban. Kemudian korban kembali disetubuhi pelaku.
"Sesuai dengan pemeriksaan antara tersangka dan korban, (tersangka melalukan persetubuhan) sebanyak enam kali. Dua kali di daerah Buleleng, selanjutnya empat kali di rumah korban," imbuhnya.
Dia menyebutkan, bahwa korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan "Kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur". Karena korban merasa takut, akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.
Korban akhirna memberanikan diri bercerita kepada pihak panti asuhan. Kemudian pihak panti mengantar korban untuk melapor kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
"Untuk modus operandinya yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan bujuk rayu. Dan untuk hasil visum tersendiri, hasilnya terdapat robekan di bagian alat kelamin korban sehingga kita berani menetapkan tersangka dan melakukan penanganan," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(mdk/cob)