Modus Pinjam Buat Jalan-jalan, Adi Malah Gelapkan Mobil Tetangga
Adi Putra (40) ditangkap polisi dalam kasus penggelapan mobil. Korban tak lain adalah tetangganya sendiri yang mobilnya dipinjam pelaku dengan alasan ingin jalan-jalan keluar kota.
Adi Putra (40) ditangkap polisi dalam kasus penggelapan mobil. Korban tak lain adalah tetangganya sendiri yang mobilnya dipinjam pelaku dengan alasan ingin jalan-jalan keluar kota.
Kejahatan pelaku bermula saat dirinya mendatangi rumah korban di Desa Talang Pangeran, Kecamatan Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore. Pelaku bermaksud meminjam mobil korban jenis Daihatsu Sigra nomor polisi BG 1485 KK selama tiga hari.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
Merasa sudah saling kenal terlebih satu kampung, korban tidak keberatan meminjamkan mobilnya kepada pelaku. Korban sama sekali tak merasa curiga.
Setelah waktu peminjaman habis, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil. Beberapa kali dihubungi melalui telepon, pelaku hanya menjanjikan akan menyerahkan mobil itu secepatnya.
Tak lama, korban mendapat kabar bahwa mobilnya telah digadaikan pelaku kepada warga desa lain. Tak terima, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (29/10) sore. Dia mengakui perbuatannya dengan dalih sedang membutuhkan uang sehingga memilih menggelapkan mobil tetangga.
"Tersangka pura-pura mau jalan-jalan biar dipinjami mobil, begitu didapat langsung digadaikannya," ungkap Iryansyah, Jumat (30/10).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Barang bukti diamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban.
Baca juga:
Gadaikan Motor Ayah Tanpa Izin, Buruh di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Bendahara Desa di Serang Ini Gelapkan Uang Kas Rp570 Juta, Termasuk Dana BLT Covid-19
Perjalanan Suap Rp 7 Miliar Untuk Irjen Napoleon dari Djoko Tjandra
Dakwaan Jaksa Sebut Brigjen Prasetijo Coreng Nama Baik Polri
Menyamar Jadi Sopir Truk, Pria Ini Berhasil Gondol Sepatu Ekspor Senilai Ratusan Juta
Perkara Surat Jalan Palsu Lengkap, Brigjen Prasetijo Ditahan Kejari Jakarta Timur