Modus Tawuran, 6 ABG Ternyata Begal Pemotor
Aksi begal itu dilakukan para tersangka ketika korban, TM (15) melintas di sekitar Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Minggu (26/1) malam. Mereka berpura-pura tawuran yang membuat korban menghentikan laju motornya.
Bermodus tawuran, enam anak baru gede (ABG) melakukan aksi begal pengendara sepeda motor. Mereka pun ditangkap polisi setelah korban melapor.
Keenam pelaku adalah RM, AP, MF, KD, dan AS yang semuanya berusia 16 tahun rekannya Angga Saputra (19). Mereka ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes Palembang di rumah masing-masing dalam beberapa hari terakhir.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan Parade Vario 160 digelar di Malang? Kegiatan Parade Honda Vario 160 yang digelar di enam kota, yaitu Madiun (2 Juni), Pasuruan (9 Juni), Malang (30 Juni), Kediri (7 Juli), Mojokerto (14 Juli), dan Surabaya (21 Juli).
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
Aksi begal itu dilakukan para tersangka ketika korban, TM (15) melintas di sekitar Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Minggu (26/1) malam. Mereka berpura-pura tawuran yang membuat korban menghentikan laju motornya.
Ketika itulah, para pelaku mengadang korban dan langsung mengeroyoknya pakai tangan dan kayu. Korban terjatuh, sementara para tersangka membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat nomor Pol BG 3118 YAE.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Disampaikan keluarga, korban melapor ke polisi dan mengungkap ciri-ciri para tersangka sehingga dilakukan penangkapan.
Kanit Tekab Polrestabes Palembang Iptu Tohirin menyatakan, modus yang digunakan sudah sering terjadi di Indonesia hukumnya. Ironis, para pelaku mayoritas masih berstatus anak di bawah umur.
"Dari enam tersangka, hanya satu orang yang di atas batas usia anak. Mereka membegal dengan modus tawuran," ungkap Tohirin, Selasa (4/2).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang curas dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama lima tahun. Pihaknya mengimbau warga tetap waspada jika bertemu dengan aksi tawuran dan segera melapor ke polisi agar cepat ditangani.
"Kami masih dalami pemeriksaan tersangka untuk mengetahui berapa kali mereka beraksi dan mengecek korban lainnya," kata dia.
Baca juga:
Pengemudi Ojek Online di Sleman Jadi Korban Klitih
Begal Warteg Gunakan Hasil Rampasan untuk Makan dan Beli Narkoba
Berhasil Ditangkap, Ini Empat Pelaku Begal Warteg Mamoka Bahari
Vonis Setahun Pembinaan Pelajar Penikam Begal Bukti Hakim Gunakan Diskresi Bijaksana
VIDEO: Siswa SMA Penikam Begal di Malang Batal Divonis Seumur Hidup
5 Kali Begal, 14 ABG Geng Motor 'Donki' di Denpasar Diciduk Polisi