Modus Tanya Cicilan Motor, Komplotan Begal di Jakarta Timur Bunuh Seorang Warga
Tiga pelaku diringkus polisi. Sedangkan tiga lainnya masih buron
Modus Tanya Cicilan Motor, Komplotan Begal di Jakarta Timur Bunuh Seorang Warga
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pembunuhan seorang pria. Jasad korban ditemukan di pinggir kali Sunter Pulogadung, Jumat (17/5).
Korban bernama Ahmad Efendi (38) meninggal usai dibunuh oleh kawanan begal modus tunggakan cicilan. Tiga dari enam pelaku berhasil diringkus.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, tiga orang yang ditangkap yakni JMP, YBL dan DL. Sedangkan, tiga orang lain yaitu DM, A dan N masih dalam pengejaran.
"Petugas telah menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan," kata Nicolas dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).
Nicolas membeberkan, awalnya korban berkendara di Jalan Raya Bekasi, Cakung, mengarah ke Bekasi. Kemudian diberhentikan oleh para tersangka yang naik tiga motor.
"Salah satu tersangka JMP menanyakan cicilan sepeda motor korban. Dan saat itu korban mengatakan bahwa cicilannya baru nunggak 1 bulan," ucap Nicolas.
Nicolas mengatakan, tersangka JMP meminta korban untuk mengikuti dari belakang dengan alasan pergi ke kantor leasing.
Namun di perjalanan korban diberhentikan dan diminta dibonceng oleh tersangka.
"Saat melintas di Jl Raya Pemuda, tiba-tiba tersangka JMP yang sedang membonceng korban langsung membelokkan sepeda motor ke jalan di samping kali sebelum Kantor Pos Rawamangun," ujar dia.
Di saat itu tersangka mencabut kunci sepeda motor korban dan korban diminta turun dari motor. Bahkan korban dipukul dua kali.
Nicolas mengatakan, korban lantas diajak berbicara di pinggir kali. Ketika itu, tersangka JMP mendorong korban. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Kepala korban membentur cor beton tembok kali. Karena sekitar seharian jatuh di kali serta hasil VER (visum et revertum) menunjukkan dalam paru-paru korban terdapat lumpur dan air yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor korban dijual ke seseorang inisial N (DPO) seharga Rp4.000.000. Uang hasil penjualan dibagikan ke masing-masing tersangka sejumlah Rp800.000.
Selain itu, dari hasil pengakuan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan aksi dengan modus yang sama sebanyak kurang lebih 20 kali sejak tahun 2023 di wilayah Jabodetabek.
Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.