Moral guru rendah jadi sebab kasus pencabulan murid di Klaten
"Korban ini siswanya sendiri. Saat kelas 6 SD ia dijanjikan nilai bagus asal mau melayani nafsu," kata AKP Hastin.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Pantoro menyesalkan tindakan EW (56), seorang guru yang melakukan tidak pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Dia mengaku sudah mengetahui kabar tersebut dari sekolahan bersangkutan melalui surat yang ditujukan ke kantornya.
"Kejadian ini lebih disebabkan nilai moral guru yang rendah, saya sangat prihatin, ini akibat moral personal yang tidak baik," ujar Pantoro kepada wartawan, Rabu (24/09).
Terkait sanksi yang akan diberikan, Patoro mengatakan, Dinas Pendidikan tidak berwenang dalam pengambilan keputusan, secara langsung. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terlebih dulu.
"Kami masih akan berkoordinasi dengan BKD. Meski kami akan memberikan masukan, namun untuk penerapannya bukan berada pada kewenangan kami," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, EW (56), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, diamankan polisi. Ia diduga telah melakukan pencabulan berkali-kali kepada salah satu muridnya.
Bahkan tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut selama 3 tahun berturut-turut. Sejak seminggu lalu, EW mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Klaten AKP Hastin Maharjanti, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengaku kini masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Ia menyebut tersangka hanya pasrah saat petugas menggelandangnya ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Klaten.
"Korban ini siswanya sendiri. Saat kelas 6 SD ia dijanjikan nilai bagus asal mau melayani nafsu bejat tersangka," ujar Maharjanti kepada wartawan, Selasa (22/9).
Maharjanti mengemukakan, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan asusilanya sejak 3 tahun silam, yakni semasa korban masih duduk di kelas 6 SD. Sedangkan saat ini korban telah duduk di kelas 2 SMP.
"Modus perbuatan EW dengan cara menjanjikan nilai bagus kepada korban. Kemudian korban diberikan les privat untuk menambah pengetahuan dalam menghadapi ujian nasional," katanya.
Bahkan, lanjut Maharjanti, usai kencan korban selalu diberikan uang Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. EW juga menjanjikan korban untuk dicarikan sekolah lanjutan favorit. Selain tersangka, Maharjanti mengaku juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
"Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujarnya.