Motif HS Bikin Ancaman Penggal Kepala Presiden Jokowi
Penyidik tak serta-merta memercayai pernyataan Hermawan Susanto. Penyidik akan mempelajarinya dan memanggil saksi ahli terkait ancaman memenggal kepala Jokowi.
Polisi terus mendalami keterangan Hermawan Susanto alias HS (25) terkait ancamannya akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Pada pemeriksaan awal, HS mengaku berkata demikian lantaran emosi.
"Jadi motif yang dilakukan HS itu dia emosi menyampaikan ucapan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Meskipun demikian, penyidik tak serta-merta memercayai pernyataan tersebut. Penyidik akan mempelajarinya dan memanggil saksi ahli.
"Akan kita pelajari. Ada saksi ahli dan sebagainya, kemudian melihat durasi dia mengucapkan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," ujar Argo.
Sebelumnya, pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa depan Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Pelaku berinisial HS, yang diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Iya kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, Tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Minggu (12/5).
Kata Argo, pelaku yang kelahiran Jakarta, tanggal 8 Maret 1994 dan beralamat di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmer telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.
"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Baca juga:
Jokowi Diyakini Mampu Pindahkan Ibu Kota dari Jakarta
Melihat Rumusan Makar di KUHP, Pengancam Penggal Jokowi Masuk Delik?
Jokowi Luncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024
Jokowi Sebut Potensi Ekonomi Syariah RI Capai Rp43.319 Triliun
Jokowi-Ma'ruf Unggul dari Prabowo-Sandiaga di NTT dengan Selisih 2 Juta Suara
Jokowi dan Elite Koalisi Setuju Tarik Menteri Muda ke Kabinet Kerja
Unggul di Jawa Timur, Jokowi Selisih 7,7 Juta Suara dengan Prabowo