Motif Kepala Desa di Cianjur Bakar Mobil Caleg PKB: Sakit Hati Tak Lagi Dijadikan Timses
Pelaku berharap dengan mobil korban dibakar berkas C hasil dikumpulkan tim sukses ikut terbakar.
Pelaku berharap dengan mobil korban dibakar berkas C hasil dikumpulkan tim sukses ikut terbakar.
- Motif Adik Bunuh Kakak Ipar, Tikam saat di Dalam Mobil hingga Tewas Bersimbah Darah
- Penembakan Mapolda Lampung: 1 Ditangkap, Motif Diduga Terkait Penyelidikan Jual Beli Mobil Bodong
- Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
- Mobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Motif Kepala Desa di Cianjur Bakar Mobil Caleg PKB: Sakit Hati Tak Lagi Dijadikan Timses
Teka teki motif mobil caleg dibakar di Cianjur, Jawa Barat, terungkap.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap pelaku S, yang merupakan otak pembakaran sakit hati terhadap korban Neng Eem Marhamah Zulfa HIZ.
Pelaku S, yang merupakan Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur ini melibatkan dua orang pelaku lainnya yaitu A dan AS. Tersangka S sakit hati dan dendam kepada korban karena tidak lagi dilibatkan sebagai tim sukses pada Pemilu 2024.
"Otak pelaku pernah dilibatkan sebagai tim sukses pada Pemilu 2019 dan saat itu caleg dari PKB terpilih kembali. Namun, ada sejumlah hitungan yang belum tuntas, ditambah pada Pemilu 2024 yang bersangkutan tidak lagi dilibatkan," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari saat merilis kasus tersebut di Cianjur, Rabu (28/2), demikian dilansir Antara.
Tersangka S yang merasa sakit hati, kemudian membawa dua pelaku lainnya membakar mobil korban yang terparkir di halaman posko pemenangan.
Pelaku berharap dengan mobil korban dibakar berkas C hasil dikumpulkan tim sukses ikut terbakar.
Barang Bukti Disita Polisi
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 1491 BVC, jerigen berisi sisa bahan bakar minyak, korek api gas, dan sejumlah telepon genggam milik tersangka.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," kata Aszhari.
Polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang menjadi otak dari aksi pembakaran yang sempat membuat panik tim sukses dan warga sekitar posko pemenangan di Desa Palasari, Kecamatan Pacet.
"Kita masih dalami, kemungkinan ada tersangka lainnya, tetapi masih kita gali keterangan dari saksi dan tersangka," ujar Aszhari.