Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Ketua RT di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Tersangka atas nama Hartono, Ketua RT di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua, bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan," kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolresta Malang, dikutip Kamis (8/2).
Tersangka sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Hasil kajian Bawaslu bersama Gakkumdu Kabupaten Malang, perbuatan tersangka memenuhi unsur Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu Kabupaten Malang pun pada Kamis (1/2) melaporkan pelaku ke Polres Malang.
"Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pelaku inisial H dengan mekanisme penanganan tindak Pidana Pemilu, hari ini kami akan percepat berkas dan lakukan tahap satu ke Jaksa," tegas Putu.
Tersangka dijerat Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana bunyinya, Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara terkait motif, AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa perbuatan tersangka dipicu oleh sakit hati kepada warganya, sehingga memang perbuatan itu bersifat pribadi.
"Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat," tegasnya.
Peristiwa pembakaran terjadi Minggu (21/1) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Ngajum, Kabupaten Malang. Tersangka terekam kamera membakar bendera partai moncong putih tersebut.
Sejumlah informasi menyatakan, tersangka sendiri selain sebagai Ketua RT juga simpatisan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Malang. Ketua RT tersebut diduga sakit hati dan kecewa dengan tindakan warganya hingga melakukan tindakan tersebut.