Kronologi Satpam Bakar Pusat Oleh-Oleh di Pasuruan Karena Sakit Hati
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kebakaran itu terjadi, Soehartono, dan temannya satpam perusahaan dipanggil HRD pada Jumat (17/5)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kebakaran itu terjadi, Soehartono, dan temannya satpam perusahaan dipanggil HRD pada Jumat (17/5)
Kronologi Satpam Bakar Pusat Oleh-Oleh di Pasuruan Karena Sakit Hati
Sebuah kebakaran gudang dan sejumlah kendaraan terjadi di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (18/5) kemarin.
Gudang yang diketahui milik pusat oleh-oleh Kaboki itu diduga dibakar oleh satpamnya sendiri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kebakaran itu terjadi, Soehartono, dan temannya satpam perusahaan dipanggil HRD pada Jumat (17/5). Keduanya diberitahu bahwa akan ada pengurangan karyawan tanpa menyebutkan nama siapa yang akan diberhentikan.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib fihari yang sama, Soehartono masuk shift malam dan mengambil uang Rp120 ribu di laci outlet untuk membeli BBM pertalite di toko Madura depan Pasar Sukorejo sebanyak 10 liter. Ia lantas kembali ke pabrik dan menyimpan jurigen berisi pertalite di samping pos satpam.
Kemudian pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 04.45 Wib, ia menyiram 2 jok mobil Mitsubishi kuda dan mobil Serena kemudian menyiram gudang benang, gudang kain, gudang produksi, dan ruang HRD.
Sebelum memantik api, ia sempat menemui salah seorang karyawan agar memindahkan mobil pribadi miliknya.
Sebelum mulai membakar, ia sempat meminta pada temannya itu agar tidak turut campur urusannya.
Ia beralasan tak memiliki masalah dengan temannya tersebut namun mengaku memiliki masalah dengan perusahaan.
Usai memberi penjelasan, ia pun mulai membakar mobil mitsubhisi kuda dan mobil serena, kemudian membakar seluruh gudang pabrik.
AKP Achmad Doni Meidianto, Kasat Reskrim Polres Pasuruan pun membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mengamankan satu orang atas peristiwa tersebut.
"Satu orang berinisial S kami amankan yang diduga sebagai pelaku,” katanya.
Dikonfirmasi soal motif pembakaran gudang tersebut, ia hanya menyebut jika pelaku merasa sakit hati atas kebijakan perusahaannya.
“Pelaku merasa sakit hati atas kebijakan-kebijakan perusahaan kepadanya, masih kami dalami. Kerugian ditaksir mencapai Rp3-5 miliar rupiah,” tuturnya.
Terkait peristiwa ini, pelaku pun terancam pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.