Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang
Kebakaran terjadi di Ruko di jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2024) malam.
Kebakaran terjadi di Ruko di jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2024) malam.
Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Empat orang saksi telah dimintai keterangan.
Kebakaran terjadi di Ruko di jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2024) malam.
"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).
Ade menerangkan, saksi yang diperiksa diantaranya merupakan karyawan yang bekerja di ruko.
Berdasarkan kesaksiannya, dijelaskan salah satu korban S (50) saat itu menyemprotkan cairan berupa bensin ke kayu ring dekat kompresor karena ingin mengusir rayap. Sementara itu, ada pula karyawan yang juga sedang membetulkan kompresor.
"Tiba-tiba ada percikan api yang mengenai area yang terkena bensin kemudian api menyambar dan membesar," ucap dia.
Ade mengatakan, tujuh orang meninggal dunia dan lima orang dilaporkan luka-luka. Saat ini, sedang dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan, 7 jenazah dibawa rumah sakit Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Korban jiwa 7 orang dan korban luka bakar 5 orang," ucap dia.
Korban luka:
1. Ohim (35) dirawat di RS Tarakan
2. Suwandi (40) dirawat di RS Siloam Kebon Jeruk
3. Muhammad Zaenal Arifin (26) dirawat di RSUD Pasar Minggu.
4. Surono (44) dirawat di RSUD Pasar Minggu
5. Yohanes Pace (24) dirawat di RSUD Mampang.
Identitas korban jiwa:
1. Thang Tjiman (75)
2. Heni (39)
3. Riichi (2),
4. Austin (8)
5. Tia (25).
6. Shella (20).
7. Miss (18)
Kebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaPetugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan diserang seorang pria.
Baca SelengkapnyaKecelakaan bus terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaAndri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSeorang suami di Tuban cekik istri hingga tewas lalu meminta menginap di kantor polisi.
Baca Selengkapnya