12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka
Untuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.
Enam karyawan lainnya masih dirawat di rumah sakit.
12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka
Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menetapkan Sukojin (50) pemilik gudang elpiji di Jalan Cargo II, Kota Denpasar, Bali, yang terbakar sebagai tersangka.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, penetapan tersangka setalah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi dan ahli.
"Adanya satu orang tersangka hasil olah TKP dengan inisial S asal Banyuwangi yang ditetapkan menjadi tersangka," kata AKBP Sartana, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Satu (15/7).
Total 18 orang karyawan menjadi korban. Di mana 12 orang lainnya meninggal dunia. Korban terakhir meninggal dunia atas nama Wiri Suhardi (34) yang mengalami luka bakar 77 persen.
"Ada 12 korban yang meninggal dunia dan sisanya 6 korban masih dalam perawatan. Kita doakan bersama 6 korban tersebut masih diberikan kekuatan dan kesehatan dan semoga dapat sembuh," imbuhnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi menyita satu buah dinamo starter mobil Suzuki Carry Pickap, satu buah tabung gas LPG 3 kg yang terbakar, satu buah tabung gas LPG 12 kg yang terbakar, dua buah tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar, lima buah valve tabung gas.
Untuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.
Terhadap tersangka Sukojin dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Selain itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati maka Pasal 359 KUHP dan barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.
Kemudian, Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22, Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 Undang-undang RI, Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar
"Dan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," ujarnya.
Kebakaran terjadi pada pada Minggu (9/6) pukul 06.00 WITA. Terdengar bunyi ledakan yang disertai dengan kobaran api yang cukup besar di lokasi. Kemudian, terlihat beberapa orang berlarian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong dan oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit terdekat.