Gudang Penyimpanan Tabung Elpiji di Bali Tak Berizin, Polisi Dalami Kemungkinan Praktik Oplosan
Sebanyak 18 orang menjadi korban di mana 12 di antaranya meninggal dunia setelah sempat dirawat karena luka bakar serius.
Pemilik usaha tersebut sudah ditetapkan sebagai tersanga.
Gudang Penyimpanan Tabung Elpiji di Bali Tak Berizin, Polisi Dalami Kemungkinan Praktik Oplosan
Sejumlah pelanggaran ditemukan polisi setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan gudang elpiji di Bali yang terbakar pekan lalu. Peristiwa ini menyebabkan 12 orang meninggal saat proses perawatan di rumah sakit
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, gudang CV Bintang Bagus Perkasa milik tersangka Sukojin (50) ternyata tak kantongi izin penyimpanan gas elpiji.
"Izinnya yang tidak ada, dia tidak berizin (tapi) menggunakan izin pengecer untuk menampung gas di sana," imbuhnya.
Tabung gas ragam ukuran itu selama ini diambil tersangka dari pangkalan hingga agen resmi. Biasanya, dia memakai KTP karyawannya saat mengambil tabung-tabung tersebut.
Tabung Elpiji Oplosan
Sementara terkait dugaan gas tersebut oplosan polisi masih mengumpulkan alat bukti.
"Kalau untuk pengoplosan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan kita masih kembangkan. Kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat atau apanya. Untuk masalah pengoplosan sampai saat ini dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan dan petunjuk lain. Hingga siang ini kita masih melakukan olah TKP," imbuhnya.
Dia menyebutkan, olah TKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sampai hari ini, lokasi kejadian masih berbau gas.
"Apabila, ditemukan alat atau yang lain yang bersangkutan masalah pengoplosan pasti kami proses dan kami sambungkan ke sana juga untuk terkait proses perkaranya," ujarnya.