Motivator Julianto Eka Putra Akhirnya Ditahan, Langsung Dikirim ke Lapas Malang
Motivator Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual siswi SPI (Selamat Pagi Indonesia) akhirnya ditahan. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjemputnya ke Surabaya, kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang.
Motivator Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual siswi SPI (Selamat Pagi Indonesia) akhirnya ditahan. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjemputnya ke Surabaya, kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang.
Julianto dijemput di rumahnya di kawasan Citraland Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB. Tim yang membawanya tiba di Lapas sekitar pukul 16.45 WIB. Sesaat setelah pemberkasan, Julianto resmi ditahan atas kasusnya untuk 30 hari ke depan.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Batagak Penghulu diadakan? Kemudian durasi waktu pelaksanaan Batagak Penghulu ini sendiri bisa berlangsung selama 3 hari bahkan seminggu karena selain ada upacara sakral, terdapat acara pesta yang melibatkan seluruh masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan batuan? Batuan merupakan kumpulan mineral. Mineral adalah kristal tunggal yang terdiri dari unsur-unsur seperti silikon, oksigen dan karbon.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
"Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari. Jadi kita melaksanakan penetapan dari majelis hakimnya itu. Surat penetapan Nomor 60 tanggal 11 Juli 2022," urai Agus Rujito, Kepala Kejaksaan Kota Batu di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang, Senin (11/7).
Kewenangan Hakim
Agus mengungkapkan, penahanan tersebut merupakan kewenangan dari majelis hakim. "Kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan, namun dalam hal ini kita juga sudah meminta atau memohon kepada majelis untuk melakukan penahanan dari bulan April, kemudian diajukan lagi hari ini, dan berdasarkan penetapan tersebut kita melaksanakan penahanan," urainya.
Surat penetapan penahanan Julianto keluar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melaksanakannya dengan menjemputnya.
Selama eksekusi, tim Kejaksaan mendapatkan pengawalan dari Polda Jatim, Polres Malang dan Polres Batu.
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh Julianto berlangsung cukup lama. Kasusnya ditangani Polda Jatim dan persidangannya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Julianto yang selama ini dikenal sebagai motivator didakwa melakukan tindak asusila kepada sejumlah siswanya.
Kasusnya nampak janggal karena sejak awal Juliato sebagai tersangka tidak menjalani penahanan. Sidangnya sendiri tengah berlangsung dan menjelang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Rabu (13/7) mendatang.
(mdk/yan)