MUI Dukung Insentif Guru Mengaji di Sumbawa
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto, mengakui para guru mengaji selama ini memang kurang diperhatikan kesejahteraannya. Oleh karenanya, janji insentif bagi para guru mengaji merupakan langkah yang baik dari calon kepala daerah, lantaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Janji peningkatan kesejahteraan mengalir untuk guru mengaji didengungkan oleh pasangan calon (paslon) Jarot-Moklis di Kabupaten Sumbawa, NTB. Perhatian terhadap para guru mengaji ini langsung mendapatkan reaksi positif dari pelbagai pihak. Unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan DPR mengapresiasi niatan itu.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto, mengakui para guru mengaji selama ini memang kurang diperhatikan kesejahteraannya. Oleh karenanya, janji insentif bagi para guru mengaji merupakan langkah yang baik dari calon kepala daerah, lantaran sesuai kebutuhan di lapangan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Penting bagi kita adanya komunikasi keagamaan, sehingga masyarakat dan anak-anak tidak terjebak ilmu agama yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Guru mengaji bagian dari itu," katanya, Selasa (24/11).
Dia menyampaikan, guru mengaji merupakan elemen penting dalam upaya mendorong nilai-nilai agama pada anak-anak. Gerakan pembinaan masyarakat ini sudah semestinya perlu digenjot atau didukung lewat subsidi. Jadi, kata dia, seyogianya persoalan insentif guru mengaji ini semestinya tidak hanya dijanjikan oleh salah satu calon kepala daerah saja.
"Tapi seluruh calon kepala daerah, karena ini jadi tanggung jawab moral," jelasnya.
Bagi Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan guru atau tenaga pendidik, baik guru ngaji atau guru sekolah biasa, merupakan hal yang wajar dan baik untuk dilontarkan calon kepala daerah. Sebab memang, masih banyak guru di daerah yang kesejahteraannya jauh dari kata layak.
Hanya saja, Cholil menyarankan janji ini harus dieksekusi setelah terpilih nanti. "Kalau berjanji saya kira baik saja, tapi nanti realisasinya kan pakai APBD kalau sudah terpilih dan menjabat. Tapi jangan saat ini, menggunakan uang pribadi untuk money politic ke guru-guru itu sangat tidak baik," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR, Zainul Arifin mengapresiasi keinginan tiap calon kepala daerah yang ingin memperjuangkan atau bahkan menaikkan insentif untuk guru ngaji. Dia yakin hal tersebut memang perlu diperjuangkan semua pihak, termasuk oleh pemerintah daerah.
"Komisi VIII tetap mendorong dan memperjuangkan hal-hal yang merupakan kewajiban pemerintah, seperti insentif guru ngaji ini," terangnya.
Makanya, pihaknya juga mendukung program pemberian insentif yang digaungkan oleh para kepala daerah.
Reporter: Muhammad Ali
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MUI: Kerja Keras 10 Bulan Hancur oleh Kerumunan
MUI Sebut Pancasila adalah Sebuah Tatanan Akhlak Melebihi Syariah
MUI: Politisasi Agama Tak Dibenarkan Dalam Islam
Wasekjen MUI Harapkan RUU Minuman Beralkohol Segera Disahkan
MUI: RUU Larangan Minuman Beralkohol Seharusnya Tak Perlu Jadi Kontroversi
Makanan Halal dan Haram Dalam Agama Islam, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasan Ilmiah