MUI: Jangan Menjadikan Covid-19 Alasan Menghalangi Ibadah Ramadan
Kondisi pandemi saat ini memang masih belum sepenuhnya terkendali. Akan tetapi, pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) lebih baik ketimbang pada tahun lalu, sehingga kala itu banyak aktivitas yang dilarang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pandemi Covid-19 jangan dijadikan sebagai alasan untuk menghalangi ibadah Ramadan.
"Kuncinya wabah tidak menghalangi pelaksanaan ibadah, cuma ibadahnya dilakukan dengan adaptasi seiring dengan kondisi kontemporer kita berada," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4).
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Apa yang dimaksud dengan puisi menyambut Ramadan? Puisi menjadi sarana yang indah untuk mengekspresikan kegembiraan, kerinduan, dan antusiasme menyambut bulan Ramadan. Kata-kata yang dipilih dengan penuh perhatian dapat menciptakan atmosfer yang khusyuk dan mendalam, membangkitkan semangat beribadah dan merenungkan makna spiritualitas.
-
Apa masalah pencernaan yang rentan terjadi saat puasa Ramadan? Masalah pencernaan seperti diare atau sembelit rentan terjadi pada saat bulan Ramadan.
-
Apa yang dimaksud dengan niat puasa Ramadan? Niat doa puasa adalah salah satu bagian dari puasa yang sangat penting untuk kita lakukan.
-
Mengapa bulan Ramadan penting? Sebab, amalan dan ibadah yang dilakukan di bulan suci akan dilipatgandakan.
Dia mengatakan, umat Islam harus merayakan Ramadan sebagai bulan yang penuh berkah, caranya dengan memperbanyak ibadah. Tentu ibadah yang dijalankan juga mesti menaati setiap ketentuan, terutama dalam ikhtiar memutus rantai penularan Covid-19.
Menurut dia, kondisi pandemi saat ini memang masih belum sepenuhnya terkendali. Akan tetapi, pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) lebih baik ketimbang pada tahun lalu, sehingga kala itu banyak aktivitas yang dilarang.
Di sisi lain, saat ini program vaksinasi telah berjalan guna menekan gejala yang muncul apabila terpapar Covid-19. Pelonggaran ibadah yang telah ditetapkan pemerintah pun mesti diikuti pula dengan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Hari ini faktanya wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali. Hari ini masyarakat diberikan kesempatan program vaksinasi, jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung langkah penanganan Covid-19. Justru ibadah puasa memiliki etos mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta' ala," kata dia.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam program pemerintah dalam memutus rantai penularan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni mengikuti program vaksinasi sebagai ikhtiar mengakhiri pandemi.
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular atau menyuntikan vaksin melalui otot. Dengan cara tersebut, secara ketentuan hukum tak membatalkan puasa.
"MUI penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa. Puasa tidak jadi alasan untuk kita tidak ikut program vaksinasi. Swab Test juga MUI sudah menetapkan fatwa tidak membatalkan puasa, sekalipun kita sedang puasa dan ada perjalanan dinas, Swab Test bisa tetap dilakukan, ini bagian ikhtiar," tandasnya.
Baca juga:
12 April: 4.829 Kasus Baru Covid-19, Jawa Barat Tertinggi
Data 12 April 2021: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4.829 dan Pasien Sembuh 5.289
Menko Airlangga: Kinerja Vaksinasi Indonesia Lebih Baik dari Dunia
MUI: Pasien Covid-19 dan Bergejala Berat Boleh Tidak Puasa
Covid-19 Belum Berakhir, Wapres Ma'ruf Tidak akan Roadshow dan Tarawih di Masjid
Tenaga Kesehatan Wisma Atlet Diberi Waktu Refreshing Plesiran ke Dufan