MUI Kalteng larang prosesi akad nikah muncul di sinetron & film
Secara Islam, jika prosesi akad nikah telah memenuhi syarat yang ditentukan maka hukumnya sah dan mengikat.
Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah mengingatkan semua pihak untuk menjadikan prosesi akad nikah secara Islam tidak dijadikan bahan mainan, termasuk dalam adegan film, sinetron atau sandiwara.
"Ada beberapa fatwa yang dikeluarkan dalam rapat koordinasi MUI se-Kalimantan di Samarinda Kalimantan Timur pada 7 November lalu, salah satunya tentang masalah larangan adegan akad nikah yang sering ditayangkan di televisi," ujar Sekretaris Umum MUI Kalteng, H Syamsuri Yusup seperti dikutip Antara, Sabtu (14/12).
Hasil pemantauan MUI, banyak film atau sinetron menayangkan adegan prosesi akad nikah yang sama persis dengan proses pernikahan secara Islam. Hal ini tentu sangat bertentangan karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan bukan untuk dipermainkan.
Secara Islam, jika prosesi akad nikah telah memenuhi syarat yang ditentukan maka hukumnya sah dan mengikat sebagai pasangan suami istri. Karena itulah, produser diingatkan untuk memahami masalah ini agar tidak menimbulkan permasalahan berkaitan dengan agama.
"Untuk fatwa larangan akad nikah dalam sinetron atau film itu diserahkan ke MUI Pusat untuk dibahas lebih lanjut. Kami tegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI itu khusus untuk umat Islam," tegas Syamsuri.
Pada bagian lain ia juga mengingatkan, fatwa lain yang dikeluarkan MUI se-Kalimantan adalah hukum haram tercampurnya makam muslim dan nonmuslim. Dia berharap masalah ini menjadi perhatian semua umat Islam dan pemerintah daerah.
Menurutnya, di sejumlah daerah, termasuk di Kalteng ada ditemukan makam muslim bercampur dengan nonmuslim di lokasi tempat pemakaman umum yang sama. Bagi yang sudah telanjur pemakamannya bercampur di satu lokasi, diupayakan semaksimal mungkin untuk dipisah.
"Alasan tidak bisa bercampur karena liang lahat orang Islam beraturan menghadap kiblat, selain itu tata cara dan upacara pemakamannya juga berbeda. Ini juga ditegaskan dalam Alquran surah Al Kafirun, At Taubah ayat 84 dan ayat lainnya," jelasnya.
Fatwa lainnya yang dikeluarkan MUI se-Kalimantan adalah masalah pernikahan adat yang terkadang umat muslim yang tidak sesuai aturan menurut ketentuan Islam, maka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jika ada kasus pernikahan muslim yang tidak sesuai ketentuan Islam, maka pernikahan tersebut wajib diulang dan dilaksanakan sesuai ketentuan Islam dan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesudah pernikahan menurut syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku sudah dilakukan, baru boleh dilakukan upacara adat, dan itupun tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam," tandas Syamsuri.
Fatwa lainnya, sambungnya, membaca dan melantunkan ayat-ayat suci Alquran yang diikuti gerakan joget dan tari-tarian dinyatakan sebagai tindakan haram sehingga harus dihindari oleh seluruh umat Islam.
Baca juga:
7 Cara ampuh menghadapi suami posesif
Batalkan pernikahan, pria ini didenda Rp 601 juta
Penghulu di Solo tolak layani pernikahan di luar jam kerja
Hindari amplop buat penghulu, DPR tambah anggaran Kemenag
Menag: Tak beri amplop penghulu, silakan nikah di KUA
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Kapan Anggi Marito menikah? Selebriti pertama, Anggi Marito, baru-baru ini melangsungkan pernikahannya pada tanggal 18 November yang lalu.
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.
-
Kapan Ponari menikah? Pada 1 Agustus 2020, pernikahan antara Ponari, bocah 'Batu Ajaib', dan Aminatus Zahro akhirnya terjadi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.