Sungguh Miris Sepasang Kekasih Nekat Curi Sepeda Motor buat Modal Menikah
Sepasang kekasih di Palembang ditangkap tim Polrestabes Palembang setelah melakukan aksi curanmor untuk modal nikah tahun depan.
Setelah menjalin hubungan cukup lama, Oyang (27) dan Vivi Nadila (24) berkeinginan untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan. Namun, pasangan yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, ini menghadapi kendala biaya pernikahan yang cukup tinggi.
Dalam usaha mengumpulkan dana untuk mewujudkan pernikahan impian mereka tahun depan, mereka pun nekat melakukan tindakan kriminal. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kota Palembang, dan telah melakukannya sebanyak lima kali, meskipun akhirnya merasa menyesal.
Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 19.08 WIB, di mana mereka mencuri sepeda motor dari rumah korban, Thomas Kurniawan.
Vivi berperan sebagai pengawas situasi, sementara Oyang bertindak sebagai pelaku utama. Sayangnya, mereka tidak menyadari adanya kamera CCTV yang merekam tindakan mereka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa penangkapan pasangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban.
"Keduanya telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur," ungkapnya di Mapolrestabes Palembang, Rabu (9/10/2024).
Oyang ditangkap di rumahnya di Seberang Ulu I Palembang pada Rabu (25/9/2024) siang. Penangkapan ini berlangsung dramatis karena Oyang berusaha melarikan diri dan mengancam menggunakan senjata api.
Ia akhirnya berhasil ditangkap setelah terjebak di lorong sempit dengan kondisi kaki terluka. Setelah berbagai upaya, Oyang dibawa ke Polrestabes Palembang. Sementara itu, Vivi Nadila ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Kalidoni, Palembang, pada hari yang sama.
"Dari penangkapan mereka, kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik Thomas yang belum sempat dijual," tambahnya.
Modal untuk Menikah
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, Oyang mengakui bahwa ia melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama kekasihnya untuk mengumpulkan uang sebagai modal pernikahan.
Mereka berencana menikah pada tahun 2025, tetapi tidak memiliki dana yang cukup.
"Sepeda motor yang dicuri saya jual di Kabupaten Banyuasin seharga Rp 2 juta per unit. Uang itu saya tabung untuk menikahi pacar saya," katanya.
Ia juga mengakui telah berhasil melakukan aksi pencurian motor sebanyak tiga kali di Palembang, tepatnya di Seberang Ulu I, Ilir Barat II, dan Ilir Timur II. Namun, beberapa upaya pencurian lainnya gagal karena situasi yang tidak mendukung.
Senjata api rakitan yang digunakannya saat melawan polisi saat akan ditangkap diperolehnya dari seseorang yang menggadaikannya dengan harga Rp 2,5 juta.