MUI: Keputusan MA agar Pemerintah Sediakan Vaksin Halal Penuhi Keadilan Rakyat
Sementara, Kementerian Kesehatan mengaku masih mempelajari putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil Perpres Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Gugatan tersebut dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Wasekjen MUI, Azrul Tanjung mengatakan perintah MA agar pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia tepat dan adil. Keputusan MA dinilai sudah sejalan dengan seruan MUI sejak akhir 2021.
-
Apa itu Vaksin Herpes Zoster? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah. Vaksin Herpes Zoster sendiri perlu didapatkan oleh kelompok usia 50 tahun ke atas.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kenapa vaksin Herpes Zoster penting? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat Islam," ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu (22/4).
Ketua Satgas Covid-19 MUI ini juga menyebut amar putusan MA sesuai dengan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. Dalam UU itu sudah ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk berkenaan dengan vaksin.
"Keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua," ucapnya.
Sementara, Kementerian Kesehatan mengaku masih mempelajari putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal itu.
“Masih kita pelajari ya,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi kepada merdeka.com.
Di saat bersamaan, YKMI mengingatkan pemerintah tak melawan putusan MA. Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menegaskan, setelah dikabulkannya uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, maka pemerintah tidak boleh memberi vaksin non halal kepada masyarakat muslim.
"Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut SE mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Fat, Jumat (22/4).
Fat mengatakan bahwa putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 itu bersifat final dan mengikat. Sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.
"Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam," imbuhnya.
Dia mengingatkan jika pemerintah tidak menjalankan keputusan MA tersebut, maka YKMI kembali mengambil langkah hukum lainnya. Di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan gugatan ke Mahkamah Internasional.
“Karena jika putusan MA yang sudah final dan mengikat ini tidak dilakukan pemerintah, maka ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," pungkasnya.
Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.
(mdk/ray)