MUI: Ketika Hasil Usaha Youtube Diperoleh Secara Halal Maka Wajib Zakat
Platform YouTube tidak lagi sebatas hobi atau kesenangan semata.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyinggung besarnya potensi pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di tanah air yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.
- Kalah di Pengadilan, TikTok Haram Digunakan
- Segini Beda Penghasilan YouTube Fuji An dan Aisar Khaled, Kedekatan Keduanya Sedang Jadi Sorotan
- 8 Fakta Sejarah Youtube yang Jarang Diketahui, Tujuan Awal Dibuat untuk Situs Kencan Online
- Youtuber Tidak Ada pada Zaman Nabi, Bagaimana Regulasi Pengelolaan Zakatnya?
"Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab maka wajib zakat," kata Ketua MUI bidang Fatwa Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh di Padang, Rabu (17/7).
Dia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi. Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, Asrorun berpandangan ketika pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat maka wajib menunaikan zakat.
Menurut Asrorun, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja. Namun, regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014–2017 tersebut mengatakan saat ini platform YouTube tidak lagi sebatas hobi atau kesenangan semata. Namun, media sosial ini sudah bisa menghasilkan nilai ekonomi yang nilainya tergolong besar.
"Transaksi digital itu sekarang sangat besar dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi yang tergolong besar, Asrorun melihat banyak YouTuber berasal dari kalangan anak muda serta memiliki kesadaran agama yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ia menyarankan para YouTuber menunaikan zakat jika sudah memenuhi syarat.
Senada dengan itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof Nur Ahmad menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun jika digarap secara maksimal.
"Seperti yang kita ketahui bersama potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun, tapi yang kami peroleh baru Rp33 triliun," kata Ketua Baznas RI Prof Nur Ahmad.