MUI Sarankan Menag Diskusi dengan Ulama Soal Larangan Bercadar dan Celana Cingkrang
Menteri Agama Fachrul Razi meluruskan ucapannya soal penggunaan niqab (cadar) dan celana cingkrang untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Dia menyebut bukan melarang hanya merekomendasikan.
Menteri Agama Fachrul Razi meluruskan ucapannya soal penggunaan niqab (cadar) dan celana cingkrang untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Dia menyebut bukan melarang hanya merekomendasikan.
Lalu bagaimana tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait rekomendasi Kemenag tersebut? Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menjelaskan terkait penggunaan cadar itu masuk dalam ranah fur'iyah, yang dapat diartikan bisa membuat orang berbeda pendapat.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Azizah mulai menari? Bakat menari Azizah sudah terlihat sejak usia dini, ketika ibunya mendaftarkannya di sanggar tari Miracle Dancers di Lombok saat ia masih TK.
-
Kapan Faisal Basri meninggal? Namun takdir berkata lain, Ramdan mengaku kalau sekira pukul 04.30 WIB atau waktu Subuh tadi, Faisal telah menghembuskan nafas terakhirnya, setelah melalui masa kritis pada dua hari lalu.
-
Kapan Rasulullah melarang berziarah? Berziarah dulu kala sempat dijadikan Rasulullah sebagai kegiatan yang dilarang untuk dilakukan.
-
Kapan Fairuz A Rafiq mengalami kejadian ini? Ini terjadi ketika Fairuz A Rafiq belum resmi menjadi istri Sonny Septian.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Jika mengacu pada mahzab keempat, Imam Hanafi dan Imam Malik, memakai cadar tidak wajib tapi sunnah.
"Kalau sunnah itu dianjurkan, kalau Imam Syafi'i dan Imam Hambali menyatakan kalau ada wanita yang akan bertemu dengan yang bukan muhrim-nya, maka dia harus menutup, memakai cadar," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (1/11).
"Maka kesimpulannya ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar. Tetapi bukan di ranah usuliyah tapi di ranah fur'iyah. Maka yang dianjurkan, orang yang memakai cadar bisa menghormati orang yang tidak pakai cadar. Begitupun sebaliknya. Ini yang namanya toleransi," jelasnya.
MUI menyarankan wacana-wacana seperti itu dibicarakan terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik.
"Ayo kita bicara bersama. Menteri agama sebaiknya mengundang ulama-ulama dan tokoh agama Islam untuk mendiskusikannya. Saya rasa Menteri Agama belum melarang, tapi mengkaji," jelasnya.
"Menteri Agama sedang mengkaji kalau bagaimana seandainya memakai cadar dan memakai celana cingkrang dilarang, dikaji kan, kan belum ada keputusannya. Cuma kalau misalnya nanti dilarang ya, akan ada kontroversi, akan terjadi kegaduhan," tutup dia.
Reporter Magang: Abyan
Baca juga:
PPP Nilai Wacana Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintah Berpotensi Melanggar HAM
Menag: Saya Tak Melarang Cadar dan Celana Cingkrang, Hanya Rekomendasi
Wacana Larangan PNS Bercadar, DPR Segera Panggil Menag
PKB Minta Menag Pelajari Dulu Hubungan Radikalisme dan Cara Berpakaian Orang
MenPAN-RB Dukung Wacana Menteri Agama: Boleh Bercadar Tapi di Rumah
Menpan RB Soal Wacana Larangan Bercadar: Masing-masing Instansi Punya Aturan
MenPAN-RB Belum Bahas Wacana Menag Soal Larangan Bercadar Untuk ASN