MUI Sebut Pilkades Sragen Rawan Praktik Perdukunan dan Perjudian
Majelis Musyawarah Indonesia (MUI) Sragen menengarai adanya penggunaan orang pintar alias dukun dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayah tersebut. Tak hanya praktik perdukunan, pilkades juga berpotensi besar adanya perjudian (taruhan) maupun politik uang.
Majelis Musyawarah Indonesia (MUI) Sragen menengarai adanya penggunaan orang pintar alias dukun dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayah tersebut. Tak hanya praktik perdukunan, pilkades juga berpotensi besar adanya perjudian (taruhan) maupun politik uang.
MUI Sragen melalui Sekretaris Muhammad Fadlan mengecam dan mengharamkan jika praktik tersebut benar terjadi. MUI, dikatakannya, telah mengadakan pertemuan dan musyawarah dengan para ulama untuk menyikapi permasalahan itu. Dan hasilnya segera disampaikan kepada masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
"Hasil musyawarah dengan para ulama, masyarakat diminta untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dan tanpa paksaan maupun bujukan money politik," ujar Fadlan kepada wartawan, Senin (16/9).
Para ulama, lanjut dia, juga meminta agar para calon kades maupun tim suksesnya tidak datang ke dukun untuk minta bantuan. Saat ini, menurut dia, ada fenomena cakades maupun tim sukses menemui dukun menjelang Pilkades.
"Jangan main dukun, karena itu tindakan irasional dan bertentangan dengan agama," tegasnya.
Ia menambahkan, yang juga harus diwaspadai adalah maraknya taruhan (botoh). Mereka dinilai bisa menjadi biang malapetaka, karena bisa merusak sistem. Sehingga selama 6 tahun ke depan bisa saja desa akan dipimpin orang yang tidak tepat.
MUI juga menilai ada sejumlah masalah menjelang pemilihan pada 26 September nanti. Salah satunya adalah adanya calon kades yang digugurkan di Desa Toyogo Kecamatan Sambungmacan. Tindakan tersebut dinilai telah mencederai harga diri seseorang.
"Pengguguran calon yang tanpa alasan yang jelas itu melukai harga diri seseorang. Jadi sah-sah saja jika mengambil langkah hukum. Panitia dan lembaga yang menguji juga harus berani menghadapi resiko karena kurang cermat dan main-main," tandasnya.
Baca juga:
Diduga Gara-gara Beda Pilihan Pilkades, Makam Warga di Ogan Komering Ilir Dipindah
TNI Turun Tangan Awasi Praktik Judi Pilkades Serentak di Pamekasan
Pilkades di Malang Jadi Ajang Perjudian, 11 Orang Ditangkap
69 Desa di Boyolali Gelar Pilkades Serentak Gunakan E-Voting
Suami Tega Kalahkan Istrinya di Pilkades Kotawaringin Timur
Massa tak puas dengan hasil Pilkades, kantor desa di Cibarusah nyaris dirusak