MUI tegaskan jihad dengan cara teror haram hukumnya
"Pandangan ideologi yang dijadikan dasar terorisme tidak bisa dihubungkan dengan Islam," ungkap Amirsyah.
Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Terorisme mengundang para tokoh agama untuk memberikan masukan. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan akar muncul terorisme ditimbulkan banyak faktor sehingga tidak serta-merta hanya amalan nilai agama yang kerap kali dianggap sebagai faktor paling utama.
"Dengan tegas bahwa agama Islam dan agama manapun tak mengajarkan cara pembunuhan dengan dasar apapun. Guna meluruskan pemikiran yang berkembang perlu adanya ikhtiar tokoh umat beragama secara bersama-sama untuk memberikan pemahaman sejelas-jelasnya pada publik," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).
MUI sendiri telah menerbitkan fatwa nomor 3 tahun 2014 tentang terorisme di mana ada perbedaan antara terorisme dan jihad. Sebab para pelaku terorisme seringkali mengaku melakukan aksis teror dengan dasar jihad.
Dia menjelaskan, dalam Islam, melakukan aksi teror untuk berjihad sungguh diharamkan. Begitu pula dengan aksi bom bunuh diri yang kebanyakan dilakukan oleh para pelaku teroris. Bom bunuh diri menjadi bukti tandanya pesimis atas diri sendiri sedangkan dalam Islam melarang umatnya untuk melakukan aksi bunuh diri.
"Pandangan ideologi yang dijadikan dasar terorisme tidak bisa dihubungkan dengan Islam," ungkap Amirsyah.
â¬Guna menyikapinya, âªMUI sendiri memandang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi perubahan UU ini. Sebab penyebab paham radikalisme muncul dari perasaan ketidakadilan. Oleh karenanya perlunya Pemerintah mengutamakan tindakan pencegahan daripada tindakan proaktif.
Di sisi lain garis besarnya, MUI berharap besar agar Revisi UU pemberantasan tindak terorisme ini tidak menyudutkan suatu agama tertentu.
"UU tidak boleh menimbulkan efek baru seperti stigmatisasi terhadap kelompok tertentu. UU juga harus bebas dari agenda dan kepentingan negara lain," tandas dia.